Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Kupang - Baubau Agustus 2025: Ada KM Tidar dan KM Awu

Untuk bulan Agustus mendatang, ada tiga keberangkatan dengan KM Tidar dan KM Sirimau.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
JADWAL KAPAL PELNI - Salah satu kapal Pelni tengah bersandar di dermaga. Berikut jadwal kapal Kupang - Baubau Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pelni sudah membuka penjualan tiket kapal Kupang - Baubau untuk bulan Agustus mendatang.

Segera pesan sebelum kehabisan!

Untuk bulan Agustus mendatang, ada tiga keberangkatan dengan KM Tidar dan KM Sirimau.

Harga tiket Rp 316.500 untuk dewasa dan Rp 34.300 untuk bayi.

Berikut jadwal kapal Pelni Kupang - Baubau selengkapnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x

1. KM Tidar berangkat Rabu, 6 Agustus 2025

Berangkat: 15.00

Durasi: 1 hari 12 jam (3x transit)

2. KM Sirimau berangkat Sabtu, 16 Agustus 2025

Berangkat: 12.00

Durasi: 1 hari 20 jam (2x transit)

3. KM Tidar berangkat Rabu, 20 Agustus 2025

Berangkat: 15.00

Durasi: 1 hari 12 jam (5x transit)

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ambon Agustus 2025: KM Nggapulu dan KM Ciremai 3x Transit

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved