Minggu, 22 Maret 2026

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Ribka Tjiptaning Sebut Vonis Hasto Sinyal Serangan ke Megawati: Hukum Masih Menzalimi PDIP

Peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli hari ini menjadi panggung bagi PDI Perjuangan untuk menyuarakan keresahan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ribka Tjiptaning Sebut Vonis Hasto Sinyal Serangan ke Megawati: Hukum Masih Menzalimi PDIP
Tribunnews
HUKUMAN HASTO -- Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning berkacamata hitam. Ribka menyoroti vonis Hasto Kristiyanto yang dinilai sinyal serangan terhadap Megawati. 

Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat,25 Juli 2025, menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap senilai Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui skema PAW.

PAW (Pergantian Antar Waktu) adalah mekanisme penggantian anggota DPR yang berhenti di tengah masa jabatan—karena mengundurkan diri, meninggal, atau diberhentikan—dengan calon legislatif dari partai yang sama dan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam dakwaan kedua, majelis hakim memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pelarian Harun Masiku.

Dengan demikian, ia dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Obstruction of justice adalah tindakan menghambat jalannya proses hukum—seperti menyembunyikan tersangka, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi penyidik menjalankan tugas.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan, “Putusan hakim hanya mengandalkan kepada WA. Tidak ditemukan fakta bahwa uang dari Sekjen, dari Mas Hasto.”

Menurutnya, bila keadilan ingin ditegakkan secara utuh, maka KPK seharusnya segera menangkap Harun Masiku, bukan menjadikan Hasto sebagai korban politik.

“Kalau mau adil, tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum,” ujar Djarot.

Harun Masiku sendiri telah berstatus buronan KPK sejak Januari 2020 dan hingga kini belum juga ditemukan.

Djarot juga mengingatkan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

“Maka janganlah jadikan kekuasaan itu untuk menghukum, mengkriminalisasi sosok-sosok atau orang-orang yang berbeda dengan penguasa,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved