Sabtu, 21 Maret 2026

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Ribka Tjiptaning Sebut Vonis Hasto Sinyal Serangan ke Megawati: Hukum Masih Menzalimi PDIP

Peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli hari ini menjadi panggung bagi PDI Perjuangan untuk menyuarakan keresahan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ribka Tjiptaning Sebut Vonis Hasto Sinyal Serangan ke Megawati: Hukum Masih Menzalimi PDIP
Tribunnews
HUKUMAN HASTO -- Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning berkacamata hitam. Ribka menyoroti vonis Hasto Kristiyanto yang dinilai sinyal serangan terhadap Megawati. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli hari ini menjadi panggung bagi PDI Perjuangan untuk menyuarakan keresahan.

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning mengisyaratkan bahwa vonis hukuman Hasto Kristiyanto merupakan sinyal serangan terhadap Megawati.

Ribka Tjiptaning dengan lantang menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia masih "menzalimi" PDIP

"Jadi hukum masih menzalimi PDIP. PDIP masih dikangkangi oleh hukum, PDIP masih dizalimi oleh hukum," tegas Ribka dalam acara yang mengenang kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDIP, Minggu (27/7/2025).

Peristiwa Kudatuli yang menelan korban jiwa dan luka tersebut, menurut Ribka, seolah menjadi cermin dari pola penzaliman yang kini kembali menimpa partai.

Ribka mengklaim bahwa seluruh tekanan terhadap PDIP, termasuk penetapan Hasto sebagai tersangka dan vonis yang dijatuhkan kepadanya, pada dasarnya diarahkan kepada Megawati Soekarnoputri. 

"Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega. Partai ini, Hasto itu kan ada sasaran antara," ujarnya, mengindikasikan adanya agenda politik di balik kasus ini.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus Hasto, menuding adanya upaya sengaja untuk memenjarakannya dengan mencari-cari kesalahan. Ribka meyakini Hasto tidak menghalangi pemeriksaan. 

"Dicari-cari salahnya, sudah tahu dia tidak merintangi pemeriksaan. Iya. Sudah enggak," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa Hasto tidak terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melainkan Harun Masiku. 

"Kalau suap, kan sudah tahu Harun Masiku itu yang nyuap ke Wahyu. Kok diiniin Hasto lagi sih?" tegas Ribka.

Mantan anggota DPR RI ini turut mengkritik tajam majelis hakim yang dinilai mengabaikan pledoi Hasto. 

"Kan kemarin kita tahu bahwa di pledoi si Hasto itu sampai kita bisa dudukin lho itu. Tinggi banget itu buku. Tapi direplik diabaikan, diabaikan. Apa sih ini, ini kan kurang ajar gitu kan. Artinya tidak memperdulikan," imbuhnya.

Ribka menegaskan bahwa vonis bersalah dalam perkara suap terkait PAW anggota DPR adalah bentuk penzaliman terhadap PDIP. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Guru SMP di Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil saat Bersepeda, Ini Identitasnya

Hasto dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved