Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Ribka Tjiptaning Sebut Vonis Hasto Sinyal Serangan ke Megawati: Hukum Masih Menzalimi PDIP
Peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli hari ini menjadi panggung bagi PDI Perjuangan untuk menyuarakan keresahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ribka-tjiptaning.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli hari ini menjadi panggung bagi PDI Perjuangan untuk menyuarakan keresahan.
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning mengisyaratkan bahwa vonis hukuman Hasto Kristiyanto merupakan sinyal serangan terhadap Megawati.
Ribka Tjiptaning dengan lantang menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia masih "menzalimi" PDIP.
"Jadi hukum masih menzalimi PDIP. PDIP masih dikangkangi oleh hukum, PDIP masih dizalimi oleh hukum," tegas Ribka dalam acara yang mengenang kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDIP, Minggu (27/7/2025).
Peristiwa Kudatuli yang menelan korban jiwa dan luka tersebut, menurut Ribka, seolah menjadi cermin dari pola penzaliman yang kini kembali menimpa partai.
Ribka mengklaim bahwa seluruh tekanan terhadap PDIP, termasuk penetapan Hasto sebagai tersangka dan vonis yang dijatuhkan kepadanya, pada dasarnya diarahkan kepada Megawati Soekarnoputri.
"Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega. Partai ini, Hasto itu kan ada sasaran antara," ujarnya, mengindikasikan adanya agenda politik di balik kasus ini.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus Hasto, menuding adanya upaya sengaja untuk memenjarakannya dengan mencari-cari kesalahan. Ribka meyakini Hasto tidak menghalangi pemeriksaan.
"Dicari-cari salahnya, sudah tahu dia tidak merintangi pemeriksaan. Iya. Sudah enggak," ucapnya.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa Hasto tidak terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melainkan Harun Masiku.
"Kalau suap, kan sudah tahu Harun Masiku itu yang nyuap ke Wahyu. Kok diiniin Hasto lagi sih?" tegas Ribka.
Mantan anggota DPR RI ini turut mengkritik tajam majelis hakim yang dinilai mengabaikan pledoi Hasto.
"Kan kemarin kita tahu bahwa di pledoi si Hasto itu sampai kita bisa dudukin lho itu. Tinggi banget itu buku. Tapi direplik diabaikan, diabaikan. Apa sih ini, ini kan kurang ajar gitu kan. Artinya tidak memperdulikan," imbuhnya.
Ribka menegaskan bahwa vonis bersalah dalam perkara suap terkait PAW anggota DPR adalah bentuk penzaliman terhadap PDIP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Guru SMP di Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil saat Bersepeda, Ini Identitasnya
Hasto dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat,25 Juli 2025, menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap senilai Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui skema PAW.
PAW (Pergantian Antar Waktu) adalah mekanisme penggantian anggota DPR yang berhenti di tengah masa jabatan—karena mengundurkan diri, meninggal, atau diberhentikan—dengan calon legislatif dari partai yang sama dan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Namun, dalam dakwaan kedua, majelis hakim memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pelarian Harun Masiku.
Dengan demikian, ia dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Obstruction of justice adalah tindakan menghambat jalannya proses hukum—seperti menyembunyikan tersangka, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi penyidik menjalankan tugas.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan, “Putusan hakim hanya mengandalkan kepada WA. Tidak ditemukan fakta bahwa uang dari Sekjen, dari Mas Hasto.”
Menurutnya, bila keadilan ingin ditegakkan secara utuh, maka KPK seharusnya segera menangkap Harun Masiku, bukan menjadikan Hasto sebagai korban politik.
“Kalau mau adil, tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum,” ujar Djarot.
Harun Masiku sendiri telah berstatus buronan KPK sejak Januari 2020 dan hingga kini belum juga ditemukan.
Djarot juga mengingatkan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
“Maka janganlah jadikan kekuasaan itu untuk menghukum, mengkriminalisasi sosok-sosok atau orang-orang yang berbeda dengan penguasa,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.