Kantor Satpol PP Diserang
Kasus Satpol PP Vs Oknum Polisi Gorontalo, Apa Kabar Progresnya?
Sebuah insiden yang menggemparkan publik Gorontalo kini memasuki babak krusial, namun sayangnya, masih tanpa kejelasan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO – Dua pekan telah berlalu sejak penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo oleh oknum polisi, namun kasus ini masih menjadi teka-teki.
Publik menanti, akankah keadilan segera terungkap?
Peristiwa ini berawal pada Minggu dini hari (6/7/2025). Kala itu para personel Satpol PP Kota Gorontalo menggelar razia di tempat hiburan malam.
Sekitar pukul 03.00 Wita, mereka dikejutkan suara bising motor yang digeber-geber.
Tak lama, hujan batu menghantam jendela dan atap gedung kantor Satpol PP di Jl Sultan Botutihe, Ipilo, Kota Timur tersebut.
Rombongan pengendara motor kemudian menerobos masuk dan merusak sejumlah fasilitas kantor.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menegaskan bahwa penyerangan itu adalah ulah oknum polisi bersama komplotannya.
Ia bahkan menahan anggotanya agar tidak terpancing emosi, meski amarah memuncak di tengah kehancuran kantor mereka.
Motif dan Tudingan: Kafe Tanpa Izin Jadi Pemicu?

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tak tinggal diam. Ia menuding penyerangan ini dipicu oleh kemarahan seorang oknum polisi, putra dari pemilik kafe yang sebelumnya terjaring razia dan telah ditutup lantaran menjual minuman keras tanpa izin resmi.
"Hanya karena membela orang tuanya pemilik kafe, kafe yang tidak punya izin...itu yang dibela oleh polisi ini," tegas Adhan Dambea.
Adhan pun mendesak Kapolda Gorontalo untuk menindak tegas, bahkan memecat, oknum polisi tersebut.
Versi Berbeda: Siapa Korban Sebenarnya?
Namun, cerita tak berhenti di situ. Pihak kepolisian memiliki narasi yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, justru menyebut bahwa seorang personel polisi, Dwi Oktavian Laliyo, adalah korban pengeroyokan oleh sejumlah anggota Satpol PP saat melintasi lokasi razia.
"Tanpa ada penjelasan apa-apa langsung melakukan pengeroyokan, bahkan personel kami disiksa dengan alat setrum di bagian leher,” ungkap Kombes Maruly, yang bahkan menjenguk korban di rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa Dwi saat itu berstatus warga sipil, bukan dalam tugas kedinasan.
Baca juga: Program Desa Digital Lamahu Gorontalo Mati Suri Diterpa Krisis Anggaran

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardy Wiranata Arsyad, membantah keras tudingan penggunaan alat setrum oleh Satpol PP.
“Setelah saya cek ke Satpol PP, tidak ada penggunaan alat setrum. Bahkan mereka tidak memiliki alat itu. Yang ada hanya HT (handy talky) dengan lampu. Jangan sampai HT itu disalahartikan sebagai alat kejut,” jelas Ardy.
Hingga kini, publik masih menanti kejelasan dari dua laporan yang telah masuk ke Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada 6 Juli 2025.
Namun, sudah dua kali upaya konfirmasi oleh TribunGorontalo.com pekan ini belum membuahkan hasil.
Polda Gorontalo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro, memastikan tidak akan menolerir pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat, maka tindakan tegas, termasuk sanksi pidana maupun pemecatan tidak hormat akan diberikan," tegas Desmont.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, menguji profesionalisme institusi penegak hukum di Gorontalo.
Akankah misteri di balik insiden ini segera terungkap, ataukah drama hukum ini akan terus menggantung tanpa akhir?
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.