Bantuan Sosial

Cek Sekarang! Ini Daftar Penerima PKH dan BPNT 2025, Bawa KTP dan Dapat Bantuan Jutaan Rupiah

Ada dua program utama yang dijalankan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Pemerintah kembali menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) utama di tahun 2025, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  

• Anak di jenjang SMA atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.

• Lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.

• Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.

• Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Kategori Penerima BPNT

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 per tahap.

Penyalurannya dilakukan dalam empat tahap, sama seperti PKH.

Dananya disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).

Di wilayah tanpa layanan bank, BPNT bisa dicairkan secara tunai lewat jaringan pos.

Saldo bantuan akan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca juga: Kabar Gembira, Bansos Beras 2025 Tiba! Cek Nama Anda Pakai KTP di Situs Resmi Kemensos

Dengan sistem ini, pemerintah ingin bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan meminimalkan penyalahgunaan.

Berikut syarat-syarat penerima bansos BPNT:

• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.

• Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN).

• Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau BLT lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved