Bantuan Sosial

Cek Sekarang! Ini Daftar Penerima PKH dan BPNT 2025, Bawa KTP dan Dapat Bantuan Jutaan Rupiah

Ada dua program utama yang dijalankan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Pemerintah kembali menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) utama di tahun 2025, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) utama di tahun 2025, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Kabar baik ini patut disambut warga karena nominal bantuan yang diberikan bisa mencapai jutaan rupiah per tahun, tergantung kategori penerima.

Cukup dengan membawa KTP dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN, masyarakat bisa menerima bantuan yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun.

Ada dua program utama yang dijalankan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lalu siapa saja yang bisa menerima bantuan dari program PKH dan BPNT ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kategori Penerima Bansos PKH 2025

Bantuan PKH disalurkan empat kali dalam setahun, baik secara tunai maupun non-tunai.

Tahap satu berlangsung pada Januari–Maret, tahap dua April–Juni, tahap tiga Juli–September, dan tahap empat Oktober–Desember.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 25 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Penyaluran dilakukan lewat bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau PT Pos Indonesia.

Penerima PKH umumnya adalah keluarga sangat miskin dengan anggota seperti ibu hamil/nifas, anak sekolah (SD–SMA), penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Jadwal pencairan bisa berbeda tiap daerah, sehingga KPM disarankan rutin mengecek informasi dan berkonsultasi dengan pendamping bansos di desa.

Berikut kategori penerima PKH dan besaran bantuan yang diterima pada tahun 2025:

• Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.

• Anak usia 0–6 tahun (balita) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.

• Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.

• Anak di jenjang SMP atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved