Vonis Hasto

BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

Editor: Wawan Akuba
YOUTUBE TribunNews
LIVE STREAMING -- Sidang Vonis Hasto Kristiyanto. Majelis hakim menjatuhkan pidana 3.5 tahun 

Jaksa KPK meyakini Hasto juga berperan menghalangi penangkapan Harun Masiku pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020, dengan cara memerintahkan perendaman ponsel agar jejak komunikasi tidak terlacak.

Namun, unsur perintangan penyidikan ini tidak terbukti di mata hakim, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama.

Jaksa Tuntut Lebih Berat

Dalam tuntutannya, jaksa KPK sempat meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menegaskan peran Hasto dalam menalangi dana suap yang digunakan Harun Masiku.

Namun, di persidangan, pihak Hasto menolak semua dakwaan tersebut.

Tim pembela menyebut tidak ada satupun saksi yang secara langsung mengaitkan Hasto dengan pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved