Vonis Hasto
BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Jaksa KPK meyakini Hasto juga berperan menghalangi penangkapan Harun Masiku pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020, dengan cara memerintahkan perendaman ponsel agar jejak komunikasi tidak terlacak.
Namun, unsur perintangan penyidikan ini tidak terbukti di mata hakim, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama.
Jaksa Tuntut Lebih Berat
Dalam tuntutannya, jaksa KPK sempat meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menegaskan peran Hasto dalam menalangi dana suap yang digunakan Harun Masiku.
Namun, di persidangan, pihak Hasto menolak semua dakwaan tersebut.
Tim pembela menyebut tidak ada satupun saksi yang secara langsung mengaitkan Hasto dengan pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. (*)
| BPNT 2026 dan PKH Tahap 1 Cair! Begini Cara Cek Status dan Nominal Bantuan Secara Online |
|
|---|
| Bansos Sembako Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerimanya |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Gorontalo Besok Sabtu, 28 Februari 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa |
|
|---|
| BPOM Gorontalo Uji 12 Sampel Takjil di Menara Keagungan Limboto, Sekda: Alhamdulillah Semuanya Aman |
|
|---|
| SMK Tridharma Gorontalo 'Hadiahkan' MBG Jadi Menu Buka Puasa Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LIVE-STREAMING-Sidang-Vonis-Hasto-Kristiyanto-Majelis-hakim-menjatuhkan-pidana-35-tahun.jpg)