Berita Nasional

Transfer Data Pribadi RI ke AS Jadi Sorotan, Pemerintah Janji Lindungi Keamanan

Isu ini mencuat setelah pemerintah Amerika merilis delapan poin kesepakatan kerja sama dengan Indonesia, salah satunya terkait penghapusan hambatan.

YouTube Sekretariat
berita nasional -- Pemerintah Indonesia memastikan bahwa transfer data tersebut akan dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku. 

Hasan menyampaikan, pertukaran itu tetap akan melindungi dan menjamin keamanan data. 

Hal ini juga dilakukan oleh berbagai negara. 

Baca juga: 13 Bansos Cair Juli 2025! Ada Rp400 Ribu untuk KPM, Diskon Tol, hingga Bantuan Guru Honorer

Baca juga: Beras untuk 116 Ribu Keluarga Mulai Disalurkan Pemprov Gorontalo, Masing-masing 20 Kg

Hasan menegaskan, pertukaran data ini bertujuan untuk komersial, bukan dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya. 

Misalnya, kata dia, untuk pembelian barang atau jasa yang perlu keamanan khusus seperti bom. 

Hal ini membutuhkan keterbukaan data, siapa pihak yang membeli maupun yang menjualnya. 

Lebih lanjut, Hasan mengatakan, perlindungan dan pengelolaan data pribadi warganya dikelola oleh negara masing-masing. 

Terlebih, Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjamin keamanan itu.

"Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang jadi leader dari negosiasi ini. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," tandas Hasan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved