Berita Nasional

Transfer Data Pribadi RI ke AS Jadi Sorotan, Pemerintah Janji Lindungi Keamanan

Isu ini mencuat setelah pemerintah Amerika merilis delapan poin kesepakatan kerja sama dengan Indonesia, salah satunya terkait penghapusan hambatan.

YouTube Sekretariat
berita nasional -- Pemerintah Indonesia memastikan bahwa transfer data tersebut akan dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat menuai sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah pemerintah Amerika merilis delapan poin kesepakatan kerja sama dengan Indonesia, salah satunya terkait penghapusan hambatan perdagangan digital dan pengakuan perlindungan data lintas negara.

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa transfer data tersebut akan dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku.

Presiden RI, Prabowo Subianto, tidak menampik soal informasi itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (23/7/2025) mengatakan, transfer data pribadi warga Indonesia untuk dikelola oleh Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab.

Baca juga: Konflik Perbatasan, Thailand Tuding Kamboja Serang Pangkalan Militer hingga Pakai Perisai Manusia

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Jumat 25 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga RI. 

Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika. 

Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital". 

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025). 

Selain pemindahan data, Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen mengenai investasi digital, perdagangan, dan jasa.

Presiden Prabowo Subianto menanggapi kesepakatan data pribadi warga negara Indonesia yang bisa dikelola oleh Amerika Serikat (AS). 

Prabowo hanya menyebut bahwa Indonesia terus bernegosiasi dengan AS. 

Adapun kesepakatan mengenai pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh AS ini merupakan bagian dari negosiasi tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen. 

"Ya, nanti itu sedang... Negosiasi jalan terus," ujar Prabowo saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor 19 persen hanya pertukaran sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved