Berita Nasional

Ditjen Pajak Bantah Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan di Acara Hajatan: Tidak Ada Kebijakan Baru

Baru-baru ini muncul isu mengenai amplop kondangan bakal dikenakan pajak. Padahal amplop adalah hal yang wajar ada ketika hajatan berlangsung.

SHUTTERSTOCK via kompas.tv
AMPLOP - Ditjen Pajak membantah adanya kebijakan pungutan pajak di amplop hajatan 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Baru-baru ini muncul isu mengenai amplop kondangan bakal dikenakan pajak.

Padahal amplop adalah hal yang wajar ada ketika hajatan berlangsung.

Diansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah pernyataan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan pihaknya tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan. 

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025). 

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Resmi Cair di Juli, Ini Jadwal Pastinya dan Cara Mudah Cek Nama Penerima

Menurutnya, pernyataan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. 

Sebab, tidak semua kegiatan dapat dijadikan obyek pajak. 

Memang, dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi obyek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. 

Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. 

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya. 

Dia juga menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan. 

Baca juga: Realme Narzo 80 Lite 4G Resmi Dirilis, Harga HP Rp1 Jutaan Bisa Nonton YouTube 20 Jam Nonstop

Oleh karenanya, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan langsung di acara hajatan. "Kami tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya. 

Kabar amplop akan dikenakan pajak ini bermula dari Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam yang mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.

Hal ini diungkapkan Mufti saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

Saat itu, Mufti menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen badan usaha milik negara (BUMN) dialihkan ke BPI Danantara. 

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved