Berita Nasional
Data Pribadi Warga Indonesia Akan Dikomersialkan ke AS? Ini Penjelasan Istana
Sebuah kebijakan baru terkait pengelolaan data pribadi warga Indonesia menjadi sorotan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-STOK-Kepala-Kantor-Komunikasi-Kepresidenan.jpg)
Pemerintah RI berjanji akan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menerapkan kebijakan ini.
"Jadi, kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan data di tengah inisiatif komersial ini.
Bagaimana Jaminan Keamanan Data Pribadi dari Pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut angkat bicara mengenai isu ini.
Ia mengklaim bahwa pemerintah akan bertanggung jawab penuh terhadap data pribadi warga Indonesia yang akan dikelola AS.
"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab, dengan negara yang bertanggung jawab," ucapnya di Istana Negara, Rabu.
Sebelumnya, Gedung Putih memang telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat.
Langkah ini diyakini sebagai pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
Dalam Lembar Fakta berjudul "Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah", Gedung Putih menyebut bahwa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah berupaya melakukan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama beberapa tahun terakhir, sehingga dianggap mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
Meskipun data akan dikelola oleh perusahaan AS, prosesnya tetap akan berdasar hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Pengelolaan data pribadi ini merupakan bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia, dan dilihat sebagai langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) untuk 'produk tak berwujud' dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
Kebijakan ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara peluang komersial dan perlindungan privasi data pribadi warga.
(*)