Bantuan Sosial 2025

Bansos PKH dan BPNT 2025 Kembali Cair, Ini Daftar Penerima dan Besaran Bantuan

Kedua bansos ini menyasar jutaan keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru.

Editor: Minarti Mansombo
Kemensos/KompasTV
ILUSTRASI BANTUAN SOSIAL -- Pemerintah menegaskan, penyaluran bansos dilakukan bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) serta PT Pos Indonesia di wilayah tertentu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025 melalui dua program andalan: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua bansos ini menyasar jutaan keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru dari DTKS.

Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat prasejahtera, khususnya di tengah situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Pemerintah menegaskan, penyaluran bansos dilakukan bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) serta PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.

Kedua program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT dan berapa besar bantuannya?

Baca juga: Realme Narzo 80 Lite 4G Resmi Dirilis, Harga HP Rp1 Jutaan Bisa Nonton YouTube 20 Jam Nonstop

Kategori Penerima Bansos PKH 2025

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan secara bertahap empat kali dalam setahun, baik secara tunai maupun nontunai.

Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia di daerah tertentu.

Kategori penerima bansos PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Berikut adalah kategori penerima PKH dan besaran bantuan yang diterima pada tahun 2025:

  • Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap. 
  • Anak usia 0–6 tahun (balita) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap. 
  • Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap. 
  • Anak di jenjang SMP atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap. 
  • Anak di jenjang SMA atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap. 
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September 
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Namun demikian, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah. Oleh sebab itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disarankan untuk rutin mengecek informasi dan berkoordinasi dengan pendamping bansos di desa masing-masing.

Apa Itu BPNT dan Siapa Penerimanya?

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. 

Baca juga: Panen Raya di Kabupaten Gorontalo, Harapan Baru Tekan Harga Beras Melambung

BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan, dan total yang diterima per tahap (setiap 3 bulan) mencapai Rp 600.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved