Bantuan Sosial 2025

Bansos PKH dan BPNT 2025 Kembali Cair, Ini Daftar Penerima dan Besaran Bantuan

Kedua bansos ini menyasar jutaan keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru.

Editor: Minarti Mansombo
Kemensos/KompasTV
ILUSTRASI BANTUAN SOSIAL -- Pemerintah menegaskan, penyaluran bansos dilakukan bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) serta PT Pos Indonesia di wilayah tertentu. 

Berikut adalah syarat penerima bansos BPNT

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP. 
  • Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN).
  • Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau BLT lainnya.
  • Bukan petugas pendamping sosial.

Penyaluran BPNT dilakukan dalam empat tahap per tahun, mengikuti pola yang serupa dengan PKH:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September 
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Namun, di sejumlah wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan, BPNT juga bisa dicairkan secara tunai melalui jaringan pos.

Baca juga: Dramatis! Anggota Polisi Digrebek Istri dan Propam Nginap di Rumah Selingkuhan, Alasan Piket

Saldo bantuan disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu, seperti beras dan telur, melalui e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditunjuk pemerintah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved