Minggu, 15 Maret 2026

Korupsi Bansos Bone Bolango

Jawaban Hamim Pou saat Ditanya Apakah Ingin Kembali ke Dunia Politik Pasca Putusan PN Gorontalo

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jawaban Hamim Pou saat Ditanya Apakah Ingin Kembali ke Dunia Politik Pasca Putusan PN Gorontalo
TribunGorontalo.com
PUTUSAN PENGADILAN -- Hamim Pou divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Bone Bolango. Kini Hamim Pou ingin fokus pada keluarga. 

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Sidang kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini digelar pada Rabu (23/7/2025).

Lantas, apa alasan hakim menyatakan Hamim Pou tidak bersalah?

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. 

Majelis menyebut bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa atau kampus telah tersalurkan. 

Hakim menjelaskan negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim. 

"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim, Rabu (23/7/2025).

Majelis Hakim juga menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum. 

Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada. 

"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.

Adapun kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 senilai Rp 1,7 miliar. 

Dana tersebut diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk kegiatan safari ramadan serta bantuan ke sejumlah masjid menjelang Pilkada. 

Namun tudingan tersebut akhirnya tidak terbukti.

"Tidak ada bukti di mana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Majelis Hakim. 

Hamim Pou sempat didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved