Korupsi Bansos Bone Bolango
Alasan Hakim PN Gorontalo Putuskan Hamim Pou Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos
Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Bone-Bolango-Hamim-Pou.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Sidang kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini sempat berjalan alot.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis Hamim Pou tidak bersalah.
Lantas, apa alasan hakim menyatakan Hamim Pou tidak bersalah?
Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan.
Majelis menyebut bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa atau kampus telah tersalurkan.
Hakim menjelaskan negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim.
"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim, Rabu (23/7/2025).
Majelis Hakim juga menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum.
Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada.
"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.
Adapun kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 senilai Rp 1,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk kegiatan safari Ramadan serta bantuan ke sejumlah masjid menjelang Pilkada.
Namun tudingan tersebut akhirnya tidak terbukti.
"Tidak ada bukti di mana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Majelis Hakim.
Hamim Pou sempat didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Hamim Pou berstatus sebagai tahanan kota dan dilarang bepergian keluar daerah selama proses hukum berlangsung.
Bantahan Hamim Pou
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Hamim Pou menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.
Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).
Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.
Menurut Hamim, bansos tersebut bukan berupa uang tunai yang dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan bantuan kepada rumah ibadah yang telah melalui proses evaluasi teknis dan penganggaran resmi daerah.
"Janganlah kita dibentur-benturkan antara Bupati dengan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar," ujar Hamim kepada TribunGorontalo.com.
"SK itu justru menjadi alat pengendali agar anggaran tidak hanya menumpuk di satu kecamatan atau kelompok tertentu," tambahnya.
Hamim menegaskan bahwa bantuan untuk masjid, termasuk bantuan senilai Rp1 miliar ke Masjid Agung Almarhamah, telah tercantum dalam APBD Bone Bolango secara sah.
Ia menjelaskan bahwa nomenklatur “bantuan masjid lainnya” dalam dokumen APBD sudah mengakomodasi pemberian bantuan ke masjid-masjid yang tidak disebutkan secara rinci.
Lebih jauh, Hamim membantah bahwa dirinya menyalurkan bansos secara sepihak atau untuk kepentingan politik.
Ia mengatakan, kebijakan serupa sudah berlangsung sejak 2006 dan 2008, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
"Bantuan seperti ini sudah ada sebelum saya jadi bupati. Kami hanya melanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hamim menyalahgunakan wewenang saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati pada 2011–2012, dengan tuduhan menyetujui pemberian bansos tanpa daftar penerima resmi, tanpa proposal, dan melebihi batas nominal.
Atas tuduhan itu, Hamim menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Bone Bolango justru berhasil membenahi tata kelola keuangan hingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut.
“Kami masuk saat Bone Bolango masih disclaimer. Tapi mulai 2011 hingga hari ini, daerah kami meraih WTP terus-menerus,” tandas Hamim.
(TribunGorontalo.com/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.