Sritex Bangkrut
Kejagung Resmi Umumkan 8 Tersangka Baru Korupsi Sritex Termasuk Eks Bos Bank Daerah, Ini Perannya
Kejaksaan Agung RI kini menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus kredit Sritex. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Agung RI kini menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus kredit Sritex.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya termasuk Komisaris Utara Sritex.
Lalu kini jumlah tersangka itu bertambah delapan orang sehingga kini tersangka kasus kredit Sritex berjumlah 11 orang.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dari sejumlah bank daerah dan pemerintah.
Diketahui PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ini awalnya menerima kredit dari beberapa bank daerah seperti Bank Jateng, BJB dan DKI.
Baca juga: Oppo K13 Turbo Series Rilis, Punya Baterai 7000 mAH dan Tahan hingga 5 Tahun, Cek Harga HPnya
Kredit ini awalnya diperuntukkan untuk modal kerja tapi justru malah dipakai untuk melunasi utang, membeli aset non-produktif hingga dicairkan dengan invoice fiktif.
“Pada hari ini penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS).
Berikut delapan tersangka baru kasus pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex:
- AMS, mantan Direktur Keuangan PT Sritex BWF (Babay Farid Wazadi),
- Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022 PS (Pramono Sigit),
- Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021 YR (Yuddy Renaldi),
- Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025 SPRY (Supriyatno),
- Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 PJN (Pujiono),
- Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019 BR (Benny Riswandi),
- Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024 SD (Suldiarta),
- Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Menurut Nurcahyo, akibat pemberian kredit kepada PT Sritex tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.08 triliun.
Baca juga: Hampir 10 Jam Mati Lampu di Gorontalo Hari Ini 22 Juli 2025: Cek Wilayah yang Terdampak
Jumlah tersebut didapat dari perhitungan pemberian kredit dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), dan Bank DKI.
Dengan rincian, kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800; Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170; Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Nurcahyo lantas mengungkapkan peran delapan tersangka tersebut terkait pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex.
Berikut masing-masing peran tersangka:
AMS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.