Sritex Bangkrut
Sritex Bangkrut, Ribuan Buruh Kehilangan Pekerjaan: “Kami Berduka, Sritex Berduka
Selain itu, penutupan Sritex juga berimbas pada para pemasok bahan baku, mitra bisnis, hingga UMKM yang menggantungkan keberlangsungan usaha mereka pa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) larut dalam kesedihan setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak upaya going concern yang telah diperjuangkan selama lebih dari lima bulan.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah berdiri puluhan tahun dan berkontribusi besar bagi industri garmen nasional dan global.
Puluhan ribu karyawan yang selama ini mengabdikan diri dalam produksi tekstil berkualitas tinggi kini harus menghadapi kenyataan pahit: Sritex tidak lagi mampu melanjutkan operasionalnya.
Tangis haru pecah ketika Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, turun langsung menemui para karyawan yang telah menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan.
“Kami berduka. Sritex berduka,” ujar Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dengan suara bergetar, Jumat (28/2/2025).
Di tengah lautan kesedihan, Iwan—yang akrab disapa Wawan—meminta maaf kepada para pekerja. “Kami mohon maaf karena tidak mampu memperjuangkan keinginan karyawan agar dapat tetap bekerja kembali di Sritex,” lanjutnya dengan nada penuh penyesalan.
Para karyawan yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri di perusahaan ini tak kuasa menahan air mata.
Banyak dari mereka yang kini harus menghadapi masa depan yang tidak pasti setelah perusahaan tempat mereka bekerja resmi tutup.
Sabtu (1/3/2025), ribuan mantan buruh PT Sritex berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Bukan untuk bekerja, tetapi untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resmi kehilangan pekerjaan.
Pantauan TribunSolo.com menunjukkan bahwa gedung HRD PT Sritex dipadati antrean panjang mantan karyawan yang membawa berkas persyaratan.
Mereka mengisi absensi dan meninggalkan nomor telepon untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan hak mereka.
Salah satu mantan karyawan, Jumari (40), yang telah bekerja selama 13 tahun di Sritex, mengungkapkan bahwa dirinya sudah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Saya sudah melengkapi berkas, ada Nomor Pokok Karyawan (NPK), buku peserta BPJS, KTP, KK, dan buku rekening. Tapi soal pencairannya, kami belum diberi tahu kapan bisa cair,” ujarnya.
Jumari berencana memanfaatkan dana BPJS untuk membuka usaha kecil-kecilan, sambil tetap mencari pekerjaan di pabrik lain di sekitar Sukoharjo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.