Berita Kabupaten Gorontalo
Kasus Pungutan Biaya ke Pasien BPJS di Puskesmas Bongomeme Bakal Ditindak Lanjuti Dinkes
Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo akan melakukan pembinaan terhadap Puskesmas Bongomeme usai adanya dugaan pungutan biaya kepada pasien BPJS.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo akan segera turun tangan kasus pungutan biaya kepada salah satu pasien BPJS.
Mereka akan melakukan pembinaan khusus terhadap Puskesmas Bongomeme.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase, menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi perhatian serius bagi pihaknya.
Menurut Ismail, pembinaan akan dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan memahami aturan pelayanan, terutama terkait hak pasien BPJS yang mendapat layanan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kami sudah menerima laporan dari Kepala Puskesmas Bongomeme. Langkah yang diambil untuk mengembalikan uang pasien sudah tepat, dan selanjutnya akan ada pembinaan secara struktural terhadap seluruh petugas,” kata Ismail kepada TribunGorontalo.com, Selasa (22/7/2025).
Ismail menjelaskan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), semua biaya penanganan luka dan obat-obatan dasar seharusnya sudah ditanggung BPJS.
Oleh karena itu, jika ada pemungutan biaya di luar ketentuan, hal itu dianggap sebagai pelanggaran aturan.
“Dalam sistem BPJS, khususnya untuk balita, tidak ada pembayaran biaya pengobatan di Puskesmas. Itu adalah hak mereka. Kita wajib memberikan layanan tanpa syarat,” tegasnya.
Baca juga: Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit
Ia menambahkan, pembinaan yang akan dilakukan bersifat edukatif dan juga disipliner.
Selain memberikan pemahaman tentang regulasi layanan BPJS, Dinas Kesehatan juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita akan cek prosedur di lapangan, dan jika diperlukan akan ada tindakan disiplin. Tapi yang paling utama sekarang adalah memberikan pembinaan dan memperbaiki komunikasi layanan ke masyarakat,” ujarnya.
Ismail juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengalami kejadian serupa di fasilitas kesehatan lainnya.
“Silakan lapor jika ada pelayanan yang tidak sesuai. Kami akan tindaklanjuti secara serius demi perbaikan sistem kesehatan di daerah,” pungkas Ismail.
Awal kasus
Seorang perawat di Puskesmas Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan karena meminta uang kepada pasien BPJS Kesehatan.
Rani Kadir (22), warga Bongomeme, merogoh kocek sebesar Rp400 ribu untuk penanganan luka anak berusia 1 tahun 4 bulan.
Rani menjelaskan bahwa anaknya terluka di bagian kepala akibat terkena seng.
Karena luka cukup parah, Rani melarikan anaknya ke Puskesmas Bongomeme.
Anak Rani pun langsung ditangani seorang perawat dan menerima 15 jahitan.
Baca juga: Belajar dari Kasus di Bongomeme Gorontalo, Ketahui Apa Saja Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Namun setelah penanganan selesai, perawat yang bertugas meminta Rani membayar biaya pengobatan.
“Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan,” ungkap Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).
Total biaya pengobatan luka jahitan yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu.
Karena merasa tidak mampu, Rani sempat melakukan penawaran, hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp300 ribu.
“Akhirnya saya langsung membayar Rp300 ribu, saya tidak tahu kalau ternyata itu tidak boleh. Saya hanya ingin anak saya cepat ditangani,” tutur Rani.
Terpisah, Kepala Puskesmas Bongomeme Idjak Mohammad terkejut mendengar informasi tersebut.
“Saya kaget dan baru tahu kejadian ini dari teman-teman wartawan. Terima kasih sudah memberi tahu. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan tahu,” terang Idjak.
Idjak menegaskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS, terutama balita, semestinya tidak dikenakan biaya apapun.
Bahkan jika kondisi luka serius, lanjut Idjak, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional Puskesmas tanpa biaya sepersen pun.
“Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya. Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang,” tegasnya.
Baca juga: 10 Mata Uang Terlemah di Dunia, Indonesia Masuk Daftar, Lebanon Pound Jadi Paling Anjlok
Kapus Bongomeme itu menyatakan akan menindak tegas oknum perawat telah memintai uang kepada pasien.
Beberapa jam setelah kejadian, Idjak bersama tim medis menyambangi rumah Rani Kadir.
Mereka mengembalikan uang sebesar Rp300 ribu dan memastikan anak tersebut tetap mendapat perawatan lanjutan.
“Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Idjak. (*)
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.