Tips Kesehatan
Belajar dari Kasus di Bongomeme Gorontalo, Ketahui Apa Saja Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengalami kejadian tak menyenangkan.
TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengalami kejadian tak menyenangkan.
Rani Kadir (22), dimintai uang oleh perawat setelah anaknya terluka parah.
Kejadian bermula ketika Rani membawa bayi berusia 1 tahun 4 bulan ke Puskesmas Bongomeme.
Balita itu mendapat 12 jahitan di bagian kepala akibat terkena seng.
Namun setelah penanganan selesai, perawat yang bertugas meminta Rani membayar biaya pengobatan.
“Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan,” ungkap Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).
Total biaya pengobatan luka jahitan yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu.
Karena merasa tidak mampu, Rani sempat melakukan penawaran, hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp300 ribu.
“Akhirnya saya langsung membayar Rp300 ribu, saya tidak tahu kalau ternyata itu tidak boleh. Saya hanya ingin anak saya cepat ditangani,” tutur Rani.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kepala Puskesmas Bongomeme Idjak Mohammad justru terkejut ketika mendengar penuturan pasien.
“Saya kaget dan baru tahu kejadian ini dari teman-teman wartawan. Terima kasih sudah memberi tahu. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan tahu,” terang Idjak.
Idjak menegaskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS, terutama balita, semestinya tidak dikenakan biaya apapun.
Bahkan jika kondisi luka serius, lanjut Idjak, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional Puskesmas tanpa biaya sepersen pun.
“Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya. Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang,” tegasnya.
Kapus Bongomeme itu menyatakan akan menindak tegas oknum perawat telah memintai uang kepada pasien.
Beberapa jam setelah kejadian, Idjak bersama tim medis menyambangi rumah Rani Kadir.
Mereka mengembalikan uang sebesar Rp300 ribu dan memastikan anak tersebut tetap mendapat perawatan lanjutan.
“Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Idjak.
Belajar dari pengalaman tersebut, mari ketahui penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan untuk menggantikan Perpre Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Mei 2024.
Berdasarkan aturan terbaru, berikut ini 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat
4. Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan
5. Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
6. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
7. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
8. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
9. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
10. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
21. Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga: Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit
144 Penyakit Ditanggung BPJS
Selain itu, BPJS juga menanggung 144 penyakit yang diderita pasien yang tercover BPJS. Apa saja itu? berikut daftarnya seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com.
1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Kejang
3. demam
4. Tetanus
5. Tension headache (sakit kepala tegang)
6. Migrain
7. Bell's palsy
8. Vertigo
9. Gangguan somatoform
10. Insomnia
11. Benda asing di konjungtiva
12. Konjungtivitis
13. Perdarahan subkonjungtiva
14. Mata kering
15. Blefaritis
16. Hordeolum
17. Trikiasis
18. Episkleritis
19. Hipermetropia ringan
20. Miopia ringan
21. Mabuk perjalanan
22. Furunkel pada hidung
23. Rhinitis akut
24. Rhinitis vasomotor
25. Rhinitis alergika
25. Kemasukan benda asing
26. Epistaksis
27. Influenza
28. Pertusis
29. Faringitis
30. Tonsilitis
31. Laringitis
32. Asma bronchiale
33. Bronchitis akut
34. Pneumonia, bronkopneumonia
35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
36. Hipertensi esensial
37. Kandidiasis mulut
38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
39. Parotitis
40. Infeksi pada umbilikus
41. Gastritis
42. Astigmatism ringan
43. Presbiopia
44. Buta senja
45. Otitis eksterna
46. Otitis media akut
47. Serumen prop
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59.Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade ½
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
72. Ruptur perineum tingkat ½
73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
74. Mastitis
75. Cracked nipple
76. Inverted nipple
77. Diabetes melitus tipe 1
78. Diabetes melitus tipe 2
79. Hipoglikemi ringan
80. Malnutrisi energi protein
81. Defisiensi vitamin
82. Defisiensi mineral
83. Dislipidemia
84. Hiperurisemia
85. Obesitas
86. Anemia defisiensi besi
87. Limphadenitis
88. Demam dengue, DHF
89. Malaria
90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
91. Reaksi anafilaktik
92. Ulkus pada tungkai
93. Lipoma
94. Veruka vulgaris
95. Moluskum kontangiosum
96. Herpes zoster tanpa komplikasi
97. Morbili tanpa komplikasi
98. Varicella tanpa komplikasi
99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
100. Impetigo
101. Impetigo ulceratif (ektima)
102. Folikulitis superfisialis
103. Furunkel, karbunkel
104. Eritrasma
105. Erisipelas
106. Skrofuloderma
107. Lepra
108. Sifilis stadium 1 dan 2
109. Tinea kapitis
110. Tinea barbe
111. Tinea facialis
112. Tinea corporis
113. Tinea manus
114. Tinea unguium
115. Tinea cruris
116. Tinea pedis
117. Pitiriasis versicolor
118. Candidiasis mucocutan ringan
119. Cutaneus larvamigran
120. Filariasis
121. Pedikulosis kapitis
122. Pediculosis pubis
123. Scabies
124. Reaksi gigitan serangga
125. Dermatitis kontak iritan
126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
127. Dermatitis numularis
128. Napkin ekzema
129. Dermatitis seboroik
130. Pitiriasis rosea
131. Acne vulgaris ringan
132. Hidradenitis supuratif
133. Dermatitis perioral
134. Miliaria
135. Urtikaria akut
136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
137. Vulnus laseraum, puctum
138. Luka bakar derajat 1 dan 2
139. Kekerasan tumpul
140. Kekerasan tajam
141. Vaginosis bakterialis
142. Salphingitis
143. Kehamilan normal
144. Aborsi spontan komplit.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang) (Kompas.com/Alinda Hardiantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyakit dan Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kartu-JKN-dari-BPJS-Kesehatan-88999.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.