Tips Kesehatan

Belajar dari Kasus di Bongomeme Gorontalo, Ketahui Apa Saja Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengalami kejadian tak menyenangkan.

Editor: Fadri Kidjab
BPJS Kesehatan
PENGOBATAN BPJS -- Ilustrasi Kartu JKN dari BPJS Kesehatan. Simak daftar pengobatan yang tidak ditanggung BPJS. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengalami kejadian tak menyenangkan.

Rani Kadir (22), dimintai uang oleh perawat setelah anaknya terluka parah.

Kejadian bermula ketika Rani membawa bayi berusia 1 tahun 4 bulan ke Puskesmas Bongomeme.

Balita itu mendapat 12 jahitan di bagian kepala akibat terkena seng.

‎Namun setelah penanganan selesai, perawat yang bertugas meminta Rani membayar biaya pengobatan.

‎“Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan,” ungkap Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).

‎Total biaya pengobatan luka jahitan yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu. 

Karena merasa tidak mampu, Rani sempat melakukan penawaran, hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp300 ribu.

‎“Akhirnya saya langsung membayar Rp300 ribu, saya tidak tahu kalau ternyata itu tidak boleh. Saya hanya ingin anak saya cepat ditangani,” tutur Rani.

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com,  Kepala Puskesmas Bongomeme Idjak Mohammad justru terkejut ketika mendengar penuturan pasien.

‎“Saya kaget dan baru tahu kejadian ini dari teman-teman wartawan. Terima kasih sudah memberi tahu. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan tahu,” terang Idjak.

‎Idjak menegaskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS, terutama balita, semestinya tidak dikenakan biaya apapun. 

Bahkan jika kondisi luka serius, lanjut Idjak, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional Puskesmas tanpa biaya sepersen pun.

‎“Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya. Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang,” tegasnya.

Kapus Bongomeme itu menyatakan akan menindak tegas oknum perawat telah memintai uang kepada pasien.

‎Beberapa jam setelah kejadian, Idjak bersama tim medis menyambangi rumah Rani Kadir

Mereka mengembalikan uang sebesar Rp300 ribu dan memastikan anak tersebut tetap mendapat perawatan lanjutan.

‎“Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Idjak.

Belajar dari pengalaman tersebut, mari ketahui penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan untuk menggantikan Perpre Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Mei 2024. 

Berdasarkan aturan terbaru, berikut ini 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat 

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat 
4. Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan 

5. Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja 

6. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta 

7. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik 

8. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas

9. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi 

10. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri 

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan 

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen 

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik 

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga 

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah 

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17.  Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial 

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan 

21. Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga: Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit

144 Penyakit Ditanggung BPJS

Selain itu, BPJS juga menanggung 144 penyakit yang diderita pasien yang tercover BPJS. Apa saja itu? berikut daftarnya seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com.

1. HIV/AIDS tanpa komplikasi 

2. Kejang 

3. demam 

4. Tetanus 

5. Tension headache (sakit kepala tegang) 

6. Migrain

7. Bell's palsy 

8. Vertigo 

9. Gangguan somatoform 

10. Insomnia 

11. Benda asing di konjungtiva 

12. Konjungtivitis 

13. Perdarahan subkonjungtiva 

14. Mata kering 

15. Blefaritis 

16. Hordeolum 

17. Trikiasis 

18. Episkleritis 

19. Hipermetropia ringan

20. Miopia ringan

21. Mabuk perjalanan

22. Furunkel pada hidung

23. Rhinitis akut

24. Rhinitis vasomotor

25. Rhinitis alergika

25. Kemasukan benda asing

26. Epistaksis

27. Influenza

28. Pertusis

29. Faringitis

30. Tonsilitis

31. Laringitis

32. Asma bronchiale

33. Bronchitis akut

34. Pneumonia, bronkopneumonia

35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

36. Hipertensi esensial

37. Kandidiasis mulut

38. Ulcus mulut (aptosa, herpes) 

39. Parotitis 

40. Infeksi pada umbilikus

41. Gastritis

42. Astigmatism ringan 

43. Presbiopia

44. Buta senja 

45. Otitis eksterna

46. Otitis media akut

47. Serumen prop

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis 

58. Taeniasis

59.Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade ½

62. Infeksi saluran kemih

63. Gonore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi 

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

72. Ruptur perineum tingkat ½

73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea

74. Mastitis

75. Cracked nipple

76. Inverted nipple

77. Diabetes melitus tipe 1

78. Diabetes melitus tipe 2

79. Hipoglikemi ringan

80. Malnutrisi energi protein

81. Defisiensi vitamin

82. Defisiensi mineral

83. Dislipidemia

84. Hiperurisemia 

85. Obesitas

86. Anemia defisiensi besi

87. Limphadenitis

88. Demam dengue, DHF

89. Malaria 

90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

91. Reaksi anafilaktik

92. Ulkus pada tungkai

93. Lipoma

94. Veruka vulgaris

95. Moluskum kontangiosum

96. Herpes zoster tanpa komplikasi

97. Morbili tanpa komplikasi

98. Varicella tanpa komplikasi

99. Herpes simpleks tanpa komplikasi

100. Impetigo

101. Impetigo ulceratif (ektima) 

102. Folikulitis superfisialis

103. Furunkel, karbunkel

104. Eritrasma

105. Erisipelas 

106. Skrofuloderma

107. Lepra

108. Sifilis stadium 1 dan 2

109. Tinea kapitis

110. Tinea barbe

111. Tinea facialis

112. Tinea corporis

113. Tinea manus

114. Tinea unguium

115. Tinea cruris

116. Tinea pedis

117. Pitiriasis versicolor

118. Candidiasis mucocutan ringan

119. Cutaneus larvamigran

120. Filariasis

121. Pedikulosis kapitis

122. Pediculosis pubis

123. Scabies 

124. Reaksi gigitan serangga

125. Dermatitis kontak iritan

126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

127. Dermatitis numularis

128. Napkin ekzema 

129. Dermatitis seboroik

130. Pitiriasis rosea

131. Acne vulgaris ringan

132. Hidradenitis supuratif

133. Dermatitis perioral

134. Miliaria

135. Urtikaria akut

136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

137. Vulnus laseraum, puctum

138. Luka bakar derajat 1 dan 2

139. Kekerasan tumpul

140. Kekerasan tajam

141. Vaginosis bakterialis

142. Salphingitis

143. Kehamilan normal

144. Aborsi spontan komplit.

 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang) (Kompas.com/Alinda Hardiantoro)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyakit dan Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?" 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved