Jumat, 6 Maret 2026

CPNS 2025

Update CPNS, BKN Bongkar Rencana Seleksi CPNS 2025: Bisa Ujian Kapan Saja dan Ulang Sebagian Tes

Dalam rencana terbaru yang diungkap langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, peserta nantinya tidak perlu lagi mengikuti ujian

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Update CPNS, BKN Bongkar Rencana Seleksi CPNS 2025: Bisa Ujian Kapan Saja dan Ulang Sebagian Tes
Bangkapos.com/Evan Saputra
CPNS 2025 -- Dalam rencana terbaru yang diungkap langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, peserta nantinya tidak perlu lagi mengikuti ujian secara serentak nasional, seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. 

Selain itu, hal ini juga bisa berdampak positif dari segi waktu dan kesiapan peserta yang lebih fleksibel untuk mengikuti tes, dengan jangka waktu yang telah diberikan pemerintah sesuai nilai TOEFL yang berlaku hanya dua tahun atau dua kali seleksi.

Kode akan Terima Sedikit Kuota Sekali Tes

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berapa jumlah kebutuhan formasi yang akan diterima pada seleksi tahun berikut ini.

Namun jika dicerna dari perkataan Prof Zudan mengenai kuota dan problema biaya, sudah pasti pemangkasan kuota peserta dalam sekali seleksi pasti akan ada pemangkasan yang dari pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 jita menjadi CPNS. Biayanya 1,1 Triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 Juta. Jadi mahal sekali ongkosnya" kata Zudan.

Jika demikian sudah dipastikan dan diprediksi akan ada pemangkasan yang jauh dibawah angka 6,6 juta peserta tersebut.

Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Senin, Dapatkan Rezeki dari Situasi yang Tak Disangka

Disamping itu, untuk mengikuti tes CPNS 2025/2026 peserta harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024:

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah terjerat pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari instansi pemerintah maupun swasta
  • Bukan anggota maupun pengurus partai politik
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai
  • Mempunyai kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian
  • Sehat jasmani maupun rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri
  • Memenuhi persyaratan sesuai jabatan yang dilamar

Dengan adanya sistem baru, BKN berharap tes CPNS berikutnya bisa lebih efisien dan memudahkan calon pelamar. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved