Bansos

Pemerintah Terpaksa Coret Ribuan Nama Penerima Bansos Akibat Terlibat Judi Online

Pemerintah Indonesia kini tak main-main dengan peredaran Judi Online. Mereka langsung turun tangan ketika ada penerima bansos yang terlibat judi

handover
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Pemerintah Indonesia kini tak main-main dengan peredaran Judi Online (Judol). Mereka tidak segan-segan untuk turun tangan terhadap penerima bansos yang terlibat judol 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia kini tak main-main dengan peredaran Judi Online (Judol)

Permainan yang membuat keresahan di masyarakat ini akhirnya ditindak tegas.

Apalagi jika pemainnya merupakan penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Pemerintah tidak segan-segan untuk turun tangan terhadap penerima bansos yang terlibat judi Online.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Ada penerima bantuan sosial (bansos) yang melakukan transaksi judi online hingga Rp 3,8 miliar.

Jumlah tersebut sudah termasuk besar.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Hari Ini 20 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Pemerintah akan berupaya untuk menghentikan Bansos bagi penerima yang terlibat judi online.

Hal ini terungkap dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan data terkait yang sedang dan pernah menerima bansos dari Kemensos.

“Ya, (Rp 3,8 miliar) transaksi tertinggi,” ujar Mensos Saifullah Yusuf, saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Pria yang akrab dipanggil Gus Ipul ini mengungkapkan bahwa data-data yang diterima Kemensos dari PPATK ini tengah didalami.

Sejauh ini, PPATK menyebutkan ada 603.999 KPM yang terindikasi sedang atau pernah bermain judi.

Baca juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Wajib Tahu Batas Usia Pelamar agar Tak Gugur di Awal Seleksi

Dari 603.999 KPM yang terindikasi bermain judi, sebanyak 375.951 KPM sudah telanjur mencairkan bansos pada triwulan kedua.

Sementara itu, ada 228.048 KPM yang sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua.

Data pemain judi penerima bansos ini langsung dihapus.

Angka Rp 3,8 miliar ini terdeteksi berada di kelompok mereka yang sudah telanjur mencairkan bansosnya.

Dalam kesempatan ini, Saifullah tidak menyebutkan berapa orang yang bertransaksi hingga Rp 3,8 miliar.

Namun, diketahui bahwa sebanyak 32.421 KPM pernah bertransaksi untuk judi sebesar Rp 1.000.000-Rp 5.000.000.

Kemudian, ada 5.752 KPM bertransaksi Rp 5.000.000-Rp 10.000.000.

Lalu, 5.337 KPM bertransaksi Rp 10.000.000-Rp 50.000.000.

Baca juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Wajib Tahu Batas Usia Pelamar agar Tak Gugur di Awal Seleksi

Adapun 491 KPM bertransaksi Rp 50.000.000-Rp 100.000.000.

Lebih lanjut, 359 KPM melakukan transaksi judi lebih dari Rp 100.000.000.

Jika dirata-rata, 228.048 KPM masing-masing per orang melakukan transaksi judi sebesar Rp 2.129.706.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.

Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan bahwa berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi.

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir, dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Dia menyebut, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp 1 triliun.

“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," kata dia.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries Taurus Gemini Hari Ini 20 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Menurut dia, ini bukan lagi penyimpangan administratif, tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved