Beasiswa PIP 2025
Saldo Bantuan PIP Terancam Hangus, Ini Jadwal Penyaluran dan Syarat Pencairannya
Bantuan PIP adalah program yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-dgfhbcbd.jpg)
Rekening penerima PIP perlu diaktifasi agar rekening dapat digunakan untuk menerima bantuan PIP.
Aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur masing-masingm, dengan mengikuti prosedur yang dibuat oleh bank penyalur.
Cara Cek Daftar Penerima PIP
- Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
- Selanjutnya klik “Cari”
- Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Jadwal Penyaluran PIP 2025
- Termin 1: Februari - April 2025
- Termin 2: Mei - September 2025
- Termin 3: Oktober - Desember 2025
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca juga: Tumpah Ruah! Ratusan Warga Gorontalo Iringi Pemakaman Hardi Sidiki di Suwawa Bone Bolango
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Mencairkan PIP
Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.
Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.
- KTP/Kartu Keluarga
- Buku tabungan atau kartu debit aktif
- NISN
- Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com