Beasiswa PIP 2025
Saldo Bantuan PIP Terancam Hangus, Ini Jadwal Penyaluran dan Syarat Pencairannya
Bantuan PIP adalah program yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-dgfhbcbd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ke-2 tahun 2025.
Namun, para siswa penerima diminta segera mencairkan dana bantuan agar tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Program PIP ditujukan untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin di jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Dana bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BSI.
PIP saat ini sudah memasuki penyaluran bantuan termin ke-2.
Bantuan PIP adalah program yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Mengutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id, PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Minggu 20 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Dana bantuan hanya diberikan bagi penerima PIP yang sudah sesuai dengan kriteria atau syarat penerima PIP.
Cek laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk mengetahui daftar penerima PIP.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui bank penyalur.
Apakah Saldo Dana Bantuan PIP Bisa Hangus?
Saldo dana bantuan PIP tidak hangus apabila siswa penerima sudah melakukan aktivasi rekening.
Jika siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan bisa diambil atau ditarik kapan saja dan tidak akan hilang.
Menurut aturan pencairan PIP, penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
Namun saldo dana bantuan dapat hangus atau dikembalikan ke kas negara, apabila penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening bmerupakan proses untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik.
Rekening penerima PIP perlu diaktifasi agar rekening dapat digunakan untuk menerima bantuan PIP.
Aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur masing-masingm, dengan mengikuti prosedur yang dibuat oleh bank penyalur.
Cara Cek Daftar Penerima PIP
- Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
- Selanjutnya klik “Cari”
- Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Jadwal Penyaluran PIP 2025
- Termin 1: Februari - April 2025
- Termin 2: Mei - September 2025
- Termin 3: Oktober - Desember 2025
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca juga: Tumpah Ruah! Ratusan Warga Gorontalo Iringi Pemakaman Hardi Sidiki di Suwawa Bone Bolango
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Mencairkan PIP
Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.
Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.
- KTP/Kartu Keluarga
- Buku tabungan atau kartu debit aktif
- NISN
- Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.