Berita Viral

Guru Ngaji di Demak Dituntut Rp25 Juta, Padahal Gaji Hanya Rp105 Ribu Sebulan, Jual Motor demi Damai

Pria sederhana yang telah mengabdikan hidupnya lebih dari 30 tahun untuk mengajar di madrasah diniyah ini harus menghadapi kenyataan pahit

Tangkapan layar dari Tiktok @pikhin4
BERITA VIRAL -- Kisah memilukan datang dari seorang guru ngaji bernama Ustadz Zuhdi (60) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Pria sederhana yang telah mengabdikan hidupnya lebih dari 30 tahun untuk mengajar di madrasah diniyah ini harus menghadapi kenyataan pahit, dituntut membayar Rp25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya. 

Zuhdi sendiri harus menjual sepeda motornya untuk membayar tuntutan tersebut.

Kini setelah viral, Zuhdi mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

Bahkan tokoh agama Gus Miftah akan berkunjung ke rumah Zuhdi.

Sosok Wali Murid yang Laporkan Ustad Zuhdi

Sosok wali murid yang menunutut guru Madrasah Diniyah atau Madin di Demak, Jawa Tengah terus dikuliti oleh warganet.

Dilansir dari unggahan Instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025), wali murid itu berinisial SM (37).

SM ternyata pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Demak pada tahun 2024 dapil 3.

Wanita berhijab itu diusung oleh Partai Perindo.

Sayangnya, SM hanya meraih 20 suara saja.

“Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya. Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara.,” tulis Instagram @beritasemaranghariini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka Hardi Sidiki, Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo

Setelah ditelusuri di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, SM hanya mendapat 36 suara.

Sehingga ia gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak 2024-2029.

Sementara itu, warganet menuliskan jika SM orang berada di kampungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved