Berita Viral
Guru Ngaji di Demak Dituntut Rp25 Juta, Padahal Gaji Hanya Rp105 Ribu Sebulan, Jual Motor demi Damai
Pria sederhana yang telah mengabdikan hidupnya lebih dari 30 tahun untuk mengajar di madrasah diniyah ini harus menghadapi kenyataan pahit
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kisah memilukan datang dari seorang guru ngaji bernama Ustadz Zuhdi (60) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pria sederhana yang telah mengabdikan hidupnya lebih dari 30 tahun untuk mengajar di madrasah diniyah ini harus menghadapi kenyataan pahit, dituntut membayar Rp25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya.
Yang lebih mengiris hati, gaji Ustadz Zuhdi hanya Rp105 ribu per bulan, dan itupun dibayar secara rapelan setiap empat bulan sekali.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, ia bahkan terpaksa menjual sepeda motor miliknya.
Baca juga: Wapres Gibran Dorong Penyaluran BSU untuk Peralatan Sekolah: Gunakan Bantuan Secara Produktif
Baca juga: Tenang, WhatsApp Call Tetap Aman! Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan
Ia dituntut oleh wali murid karena diduga memukul salah satu murid berinisial D.
Padahal, Ustadz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 105 ribu per bulan.
Bahkan gaji itu dirapel atau dirankap beberapa bulan.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram tokoh agama Gus Miftah.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @Gusmiftah pada Jumat (18/7/2025), Ustadz Zuhdi telah mengajar selama 30 tahun.
"Sekadar info beliau bernama bapak zuhdi usia 60 tahun, mengajar di madrasah diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji 105 ribu perbulan, terima gaji dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.
Selain itu, madrasah diniyah itu berdiri di atas tanah wakaf dari mertua Ustadz Zuhdi.
“Berdirinya madrasah tersebut merupakan wakaf tanah dari mertua beliau. Doakan semoga beliau sehat dan panjang umur amin.”
Dalam unggahan itu juga terlihat rumah Ustadz Zuhdi yang nampak sederhana.
Gus Miftah bahkan akan berkunjung ke rumah Ustadz Zuhdi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Ustadz Zuhdi dituntut oleh wali murid berinisial SM sebesar Rp 25 juta.
Ustadz Zuhdi diduga memukul anak SM yang berinisial D.
Insiden viral itu terjadi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak pada 30 April 2025.
Guru Madin bernama Zuhdi tersebut dituntut Rp 25 juta karena diduga menampar murid berinisial D.
Orangtua D tak terima karena anaknya dipukul.
Insiden ini berawal saat murid-murid bermain sambil melempar sandal.
Sandal tersebut lalu mengenai kepala Ustadz Zuhdi yang ada di dalam kelas.
Ustadz Zuhdi lalu menghampiri ke kelas anak-anak tersebut dan bertanya siapa yang melempar sandal.
Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi mengatakan akan memasukkan anak-anak ke kantor.
Anak-anak lalu menunjuk D.
“Diuncalke (dilempar) nek Pak Ustadz Zuhdi, keno Pak Ustadz Zuhdi, sing dituduh aku .Padahal ogak (tidak) aku, aku ke kelas, kulo (aku) ditakok i (ditanyai), mau sing nguncalke (ngelempar) sopo (siapa). Jarene ki ono sing ngomong aku (Katanya ada yang bilang aku). Aku diparani, dikeplak i. Plok-plok (Aku dihampiri, dipukul) ” ucap D dikutip dari Tiktok @exaecin.
D mengaku kepalanya sempat sakit dan ia dibawa berobat ke daerah Welahan.
Namun kini kondisinya sudah baik-baik.
Baca juga: Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Gorontalo Sabtu 19 Juli 2025
Baca juga: Diserbu Netizen, DJ Panda Bantah Jadi Ayah Anak Erika Carlina: Kenapa Jadi Ngarahnya ke Gue?
Sementara itu, keluarga D datang ke Madin dan sempat melakukan mediasi 1 Mei 2025.
Kemudian pada 10 Juli 2025, keluarga D bersama polisi membawa surat pemberitahuan panggilan Polresta.
Sampai akhirnya pihak keluarga D menuntut uang Rp 25 juta.
Zuhdi sendiri harus menjual sepeda motornya untuk membayar tuntutan tersebut.
Kini setelah viral, Zuhdi mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
Bahkan tokoh agama Gus Miftah akan berkunjung ke rumah Zuhdi.
Sosok Wali Murid yang Laporkan Ustad Zuhdi
Sosok wali murid yang menunutut guru Madrasah Diniyah atau Madin di Demak, Jawa Tengah terus dikuliti oleh warganet.
Dilansir dari unggahan Instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025), wali murid itu berinisial SM (37).
SM ternyata pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Demak pada tahun 2024 dapil 3.
Wanita berhijab itu diusung oleh Partai Perindo.
Sayangnya, SM hanya meraih 20 suara saja.
“Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya. Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara.,” tulis Instagram @beritasemaranghariini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka Hardi Sidiki, Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo
Setelah ditelusuri di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, SM hanya mendapat 36 suara.
Sehingga ia gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak 2024-2029.
Sementara itu, warganet menuliskan jika SM orang berada di kampungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.