Berita Viral

Tangis Pecah di Persidangan, Rika Amalia Divonis Seumur Hidup usai Bunuh Adik Ipar dengan Racun

Remaja asal Palembang ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, ANF (14), dengan cara meracuninya

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
BERITA VIRAL -- Remaja asal Palembang ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, ANF (14), dengan cara meracuninya menggunakan racun ikan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025), saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rika Amalia (19). 

Remaja asal Palembang ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, ANF (14), dengan cara meracuninya menggunakan racun ikan.

Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar, menyatakan bahwa perbuatan Rika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rika Amalia (19) divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) kasus pembunuhan adik ipar.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah di Bulan Agustus 2025, Ada Libur Nasional

Baca juga: Profil Hardi Sidiki Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo yang Tutup Usia di Usia 50-an Tahun

Rika Amalia  membunuh adik iparnya menggunakan racun ikan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

"Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya terlalu kejam dan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki seorang balita.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa terlihat menangis dan mengusap mata dan hidungnya dengan tisu.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum korban A Rizal dan Aulia Zahra belum memutuskan apakah mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," katanya.

Motif balas dendam

Berdasarakan berkas tuntutan, motif Rika Amalia membunuh adik iparnya karena memiliki dendam pribadi dengan korban.

Korban sering menyinggung kehamilan terdakwa dan menyebut anak yang ada di dalam kandungan bukan hasil pernikahan terdakwa dengan suami sah, yang tak lain adalah kakak kandung korban.

Ucapan itu membuat Rika sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni adik iparnya. Rika membeli racun di sebuah market place seharga Rp47 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved