Viral Siswa SD Belajar di Kebun Sawit, TN Tesso Nilo: Stop Eksploitasi Anak untuk Simpati Publik

Melalui akun Instagramnya, TN Tesso Nilo menilai aksi tersebut merupakan eksploitasi anak-anak untuk menarik simpati publik.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Dok. Warga via Kompas.com
SISWA SD TESSO NILO - Tangkapan layar video anak-anak baru masuk SD belajar di tanah beratapkan terpal di dalam kebun sawit di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (14/7/2025). TN Tesso Nilo menilai aksi tersebut merupakan eksploitasi anak-anak untuk menarik simpati publik. 

Pemda Pelalawan akan menjalin komunikasi dengan masyarakat yang bersedia menghibahkan lahan.

Agar  pembangunan sekolah baru yang lebih layak dan legal dapat realisasikan.

Tentu berada di lokasi yang aman secara hukum dan mendukung keberlangsungan pendidikan.

Baca juga: Bupati Bone Bolango Ismet Mile dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

"Jika ada lokasi yang sesuai, pembangunan SMP baru bisa segera dilakukan. Jadi tidak lagi berada di dalam kawasan TN Tesso Nilo," tandas Zukri. 

Berdasarkan pendataan dari Diana Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan ada murid 4 sekolah, 3 SDN dan 1 SMPN, di dalam TNTN.

Total  siswa 4 sekolah itu mencapai 1.341 orang. 

Dengan rincian SDN 019 Kuala Renangan Sei Dolik Desa Lubuk Kembang Bunga sebanyak 272 siswa.

Kemudian SDN 020 Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga jumlah siswa sebanyak 520 orang.

Kemudian SDN 030 Kesuma Makmur Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras sebanyak 271 siswa.

Terkahir SMPN 6 Ukui memiliki murid 278 orang. 

Mengapa Kawasan Hutan Tesso Nilo Harus Ditertibkan?

Satgas Garuda menyampaikan bahwa kondisi TN Tesso Noli saat ini sangat memprihatinkan.

Populasi gajah terus menurun, dan dalam 20 tahun terakhir kawasan ini mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan.

Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TN Tesso Nilo, hanya 10 persen yang merupakan penduduk asli.

Satgas Garuda adalah badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dengan kekuatan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik, Satgas telah memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan secara persuasif tanpa kekerasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved