Berita Nasional
Kasus Ijazah Joko Widodo Diselidiki, Jokowi Minta Reputasinya Dipulihkan Lewat Pengadilan
Jokowi meminta agar reputasi dan nama baiknya yang selama ini tercoreng akibat isu tersebut segera dipulihkan secara hukum melalui pengadilan.
Editor:
Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ijazah-Presiden-Jokowi-Dipertanyakaan-cnc.jpg)
Twitter/Diansadi U
Ayat terakhir menjelaskan bahwa jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri maka tidak dianggap pencemaran.
Bunyi ayat 3 adalah “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”
Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pasal-pasal berikutnya dapat diakses melalui laman resmi jdih.mahkamahagung.go.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com