Seputar Teknologi
DPR Resmi Larang WhatsApp, Disebut Aplikasi “Berisiko Tinggi” karena Celah Keamanan
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (U.S. House of Representatives) secara resmi melarang penggunaan WhatsApp
TRIBUNGORONTALO.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (U.S. House of Representatives) secara resmi melarang penggunaan WhatsApp, platform pesan instan milik Meta Platforms, di semua perangkat yang dikeluarkan oleh DPR.
Kebijakan ini diumumkan melalui sebuah memo yang diedarkan pada Senin (waktu setempat) oleh Kantor Keamanan Siber Kepala Pejabat Administrasi DPR.
Dalam memo tersebut, WhatsApp diklasifikasikan sebagai aplikasi dengan “risiko tinggi” akibat kekhawatiran serius terkait perlindungan data dan transparansi.
Baca juga: 7 Khasiat Hebat Daun Miana, Obat Alami Penurun Berat Badan hingga Anti Kanker
Memo itu merinci tiga alasan utama pelarangan ini. Pertama, transparansi WhatsApp terkait kebijakan perlindungan data dinilai tidak memadai.
Kedua, data yang disimpan di WhatsApp tidak dienkripsi, sehingga rentan dibobol.
Ketiga, platform ini dianggap memiliki celah keamanan yang lebih luas yang dapat dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Dengan mempertimbangkan ketiga faktor tersebut, Kantor Keamanan Siber DPR menyimpulkan bahwa WhatsApp menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima bagi pengguna di lingkungan pemerintahan.
Sebagai gantinya, memo tersebut merekomendasikan para staf DPR untuk menggunakan layanan pesan alternatif yang dinilai lebih aman.
Beberapa platform yang disarankan di antaranya Microsoft Teams, Wickr milik Amazon, Signal, serta layanan pesan dan panggilan video bawaan Apple, yakni iMessage dan FaceTime.
Platform-platform ini dianggap menawarkan perlindungan lebih kuat dan kepatuhan yang lebih baik terhadap standar keamanan siber pemerintah.
Menanggapi keputusan ini, pihak Meta memberikan bantahan keras. Juru bicara perusahaan menyatakan bahwa WhatsApp justru menyediakan fitur keamanan yang lebih kuat dibanding beberapa aplikasi alternatif yang disetujui DPR.
Meta pun menolak keputusan tersebut “dengan istilah sekeras-kerasnya.”
Larangan terhadap WhatsApp ini bukan kebijakan pertama yang diambil DPR AS untuk membatasi penggunaan aplikasi populer demi alasan keamanan.
Sebelumnya, pada tahun 2022, DPR juga melarang penggunaan TikTok di perangkat resmi karena kekhawatiran mengenai pengumpulan data dan potensi pengaruh asing.
Keputusan pelarangan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran soal pengawasan siber dan spyware.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.