Kasus Ijazah Jokowi

Dilaporkan Jokowi, Roy Suryo dan Kawan-Kawan Terancam Jerat Pencemaran Nama Baik dan ITE

Kepolisin telah meningkat laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Minarti Mansombo
ISTIMEWA
KASUS IJAZAH JOKOWI -- Sejumlah nama pun kini menjadi sorotan publik. Di antaranya adalah Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Presiden atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang, penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan laporan Jokowi menjadi tahap penyidikan, menandai ditemukannya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sejumlah nama pun kini menjadi sorotan publik. Di antaranya adalah Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Presiden atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nasib 4 empat orang yang dilaporkan, termasuk Roy Suryo dan Rismo Sianipar, terancam jadi tersangka dan masuk penjara.

Kepolisin telah meningkat laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut, Jokowi melalui kuasa hukumnya berharap nama baiknya yang dituding menggunakan ijazah palsu dipulihkan.

Baca juga: Eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS usai Rayakan Ultah 100 Tahun

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi dikutip Minggu (12/7/2025).

Terpisah, pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Yakup juga meminta agar pihak terlapor dalam hal ini Roy Suryo cs juga menghormati proses ini.

"Kami tentunya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Jayapura Juli 2025: KM Ciremai, KM Dorolonda, KM Dobonsolo, KM Sinabung

Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

2 Objek Perkara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Baca juga: Perhatian Wajib Pajak! Mulai 2026, NIK KTP Wajib Jadi NPWP untuk Lapor SPT

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Roy Suryo Siap Jadi Tersangka Ditahan

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Roy Suryo dkk terancam menjadi tersangka dan ditahan.  

Roy Suryo kepada wartawan mengaku sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

"Oh siap, pasti. Karena namanya nanti bukan undangan lagi, tapi panggilan," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

Meski begitu, Roy Suryo tak memastikan apakah langsung hadir ketika penyidik menjadwalkan panggilan tersebut atau tidak.

"Apakah nanti panggilan pertama atau panggilan kedua, saya juga tunggu rekomendasi dari para ahli-ahli kuasa hukum kami untuk memberikan advice (petunjuk) mana yang terbaik," jelasnya.

Baca juga: Wanita Tukang Pijat Aniaya Kakek 75 Tahun Gara-gara Tak Dibayar setelah Berhubungan

Di sisi lain, dia juga tak takut soal kasus yang menjadikannya sebagai salah satu terlapor yang naik ke penyidikan.

Roy Suryo menyebut dirinya dan teman-teman yang lain saat ini masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

"Hahaha Gak apa-apa. Gak lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved