BSU 2025

Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Bawa Pulang Rp600 Ribu Tanpa Kendala

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

|
Editor: Fadri Kidjab
Dok. TribunGorontalo.com
PENCAIRAN BSU -- Seorang warga mengantre pencarian BSU di kantor pos. Simak cara pencairan BSU 2025 di kantor pos. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Bagi Tribunners tidak memiliki rekening atau bermasalah, silakan kunjungi kantor pos di kota Anda.

Bantuan pemerintah sebesar Rp600 ribu bisa diterima secara langsung dan tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.

Sebelum ke kantor pos, ada baiknya simak terlebih dahulu langkah-langkahnya, sebagai berikut:

Cara pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pos

1. Datang ke Lokasi Pembayaran

Penerima BSU wajib mendatangi Kantor Pos terdekat atau lokasi pembayaran yang telah ditentukan seperti di area perusahaan, pabrik, atau kantor penerima BSU.

 

2. Tunjukkan QR Code dari Aplikasi Pospay

Setibanya di lokasi, penerima BSU diminta menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Ini merupakan syarat utama untuk melanjutkan proses pencairan.

 

3. Alternatif Jika Tidak Punya HP

Bagi penerima yang tidak memiliki HP atau tidak bisa mengakses aplikasi, juru bayar akan memverifikasi NIK melalui aplikasi Danom Satuan.

 

4. QR Code Dipindai Petugas

QR Code akan dipindai menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) milik juru bayar dari PT Pos Indonesia.

 

5. Verifikasi Identitas

Petugas kemudian memverifikasi data dan identitas fisik penerima BSU, serta melakukan pemotretan terhadap eKTP asli yang ditunjukkan.

Baca juga: Mengapa NIK Tidak Terdaftar di Pospay? Padahal Lolos Verifikasi sebagai Penerima BSU 2025

6. Foto Penerima

Jika data dinyatakan valid, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU sebagai bagian dari dokumentasi.

 

7. Tanda Tangan Kwitansi

Penerima akan diminta menandatangani kwitansi secara langsung di hadapan juru bayar sebagai bukti penerimaan dana.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved