Operasi Patuh 2025

8 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh 2025, Denda Jutaan Rupiah

Operasi yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia ini berlangsung selama 13 hari atau berakhir 27 Juli 2025.

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
OPERASI PATUH - Seorang warga diberhentikan polisi dalam operasi patuh Otanaha 2025, Senin (17/2/2025). Mulai hari ini, Operasi Patuh 2025 akan berlangsung selama 13 hari ke depan. (Sumber Foto: Dok. TribunGorontalo.com) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Operasi Patuh 2025 bakal dilaksanakan mulai hari ini Senin, 14 Juli 2025.

Operasi yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia ini berlangsung selama 13 hari atau berakhir 27 Juli 2025.

Pengendara melanggar aturan lalu lintas langsung dikenai sanksi berupa denda hingga jutaan rupiah.

Maka dari itu, penting bagi pengendara untuk memahami apa saja pelanggaran yang jadi sasaran utama dan berapa besar denda tilangnya.

Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab. 

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh alkohol. 

Lebih baik taat sejak awal daripada harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah atau bahkan menghadapi ancaman kurungan.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan 

2. Pengemudi di Bawah Umur

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

3. Boncengan Lebih dari Dua 

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved