Kantor Satpol PP Diserang
Wali Kota Gorontalo Tegas! Minta Oknum Polisi yang Serang Kantor Satpol Diproses Hukum
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan sikapnya terkait insiden pengeroyokan dan penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENYERANGAN-KANTOR-SATPOL-Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan sikapnya terkait insiden pengeroyokan dan penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang terjadi Jumat (11/7/2025).
Dalam keterangannya, Adhan menyatakan akan tetap membela Satpol PP selama personelnya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, ia juga mendukung proses hukum berjalan adil jika ada pelanggaran.
“Yang penting mereka bekerja sesuai SOP, kalau sesuai maka saya paling depan membela mereka. Tapi kalau di luar SOP, maka biarlah mereka bertanggung jawab,” tegas Adhan Dambea kepada awak media.
Adhan menekankan agar kasus pengeroyokan yang menyeret anggota Satpol PP dan oknum polisi ini diselesaikan secara hukum.
Ia menilai, jika terbukti Satpol PP melakukan pengeroyokan menggunakan alat setrum, maka wajib diproses hingga ke pengadilan.
“Satpol juga kalau terbukti melakukan pengeroyokan dengan alat strom, silakan proses di pengadilan. Kita ikhlas saja, biarlah dihukum dua-dua,” kata dia.
Yang paling disesalkan Adhan adalah aksi penyerangan dan pengrusakan kantor Satpol PP yang diduga dipimpin oknum anggota polisi.
Menurutnya, hal itu tidak sepatutnya terjadi, apalagi jika benar oknum tersebut merasa dianiaya.
“Penyerangan di kantor Satpol PP itu sangat disayangkan. Terjadinya penyerangan itu karena dipelopori oknum polisi, itu yang jadi persoalan,” bebernya.
Adhan menilai, seandainya oknum polisi merasa menjadi korban pengeroyokan, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum, bukan melakukan pengrusakan.
“Toh kalau terjadi pengeroyokan, bukan berarti harus merusak kantor. Kalau dia merasa penegak hukum, ya lapor polisi juga, jangan cari alasan,” ujarnya.
Adhan juga mempertanyakan alasan oknum polisi yang justru mendatangi kantor Satpol PP bersama rekan-rekannya untuk menyerang, padahal disebut sudah dipukul.
“Kalau dia masuk rumah sakit, harusnya hari itu juga, bukan merusak kantor dulu baru masuk rumah sakit,” tegasnya.
Wali Kota Gorontalo ini juga meminta Kapolda Gorontalo menindak tegas oknum polisi yang terlibat pengrusakan.
“Saya minta Kapolda untuk menjaga citra baik aparat penegak hukum, silakan diproses,” katanya.
Adhan memastikan bahwa meskipun insiden ini terjadi, razia Satpol PP untuk menindak peredaran minuman keras di Kota Gorontalo akan tetap dilanjutkan.
“Razia tetap jalan, tetap kita buat rata, mau siapapun,” pungkasnya.
Ia juga menyinggung bahwa tempat hiburan yang sempat didatangi Satpol PP diduga sudah tidak memiliki izin sejak 2024.
“Izin sampai tahun 2024, jadi tidak pernah ada izin sekarang. Tegur sudah kami lakukan bukan hanya sekali,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, kasus penyerangan kantor Satpol PP Kota Gorontalo masih ditangani pihak Polresta Gorontalo Kota.
Belum ada keterangna resmi dari otoritas terkait atas keterlibatan oknum polisi. Meski begitu, Polda Gorontalo mengakui sudah melakukan penyelidikan internal untuk menguak persoalan ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.