Anggota DPRD Ditahan
Viral Oknum Anggota DPRD Gorontalo Ditahan Otoritas Arab Saudi, Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Belakangan ramai beredar isu anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY ditahan otoritas Arab Saudi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Otoritas-arab-saudi-menahan-anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Belakangan ramai beredar isu anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY ditahan otoritas Arab Saudi.
Informasi ini cepat tersebar (viral) di media sosial pada Jumat (11/7/2025).
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, anggota DPRD Provinsi Gorontalo Hamzah Idrus membantah kabar tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada istilah penahanan atau penjara terhadap yang bersangkutan.
"Jadi sebenarnya bukan ditahan," kata Hamzah.
Menurutnya, MY masih bisa berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya di Gorontalo.
Hamzah memastikan bahwa internal fraksi maupun partai tempat MY bernaung tidak ada masalah.
Hamzah lantas mengaitkan isu hangat ini dengan dugaan pelanggaran hukum MY berkaitan bisnis travel umrah.
"Ada motif persaingan bisnis travel," ujarnya.
Hamzah tidak menampik MY terkena sanksi hukum di Arab Saudi. Akan tetapi, MY tidak ditahan atau dipenjara oleh otoritas Arab Saudi.
Adapun sanksi terhadap MY seperti halnya wajib lapor di Indonesia.
"Jadi dia itu seperti tahanan kota, wajib lapor bukan dipenjara," jelas Hamzah.
Oleh sebab itu, MY kini tidak diperkenankan pulang ke Indonesia.
Kendati demikian, Hamzah meminta publik untuk bersabar dan menunggu klarifikasi resmi dari MY.
Baca juga: Identitas Pengendara Motor yang Tewas usai Tabrak Mobil Pick Up di Desa Wonggahu Gorontalo
Sebelumnya, nama anggota DPRD dapil Pohuwato-Boalemo ini sempat mencuat pada Maret 2025 lalu.