Kasus Korupsi Mesin EDC
Skandal EDC Bank BUMN: KPK Ungkap Korupsi Rp744 Miliar, Ada Sepeda dan Kuda dalam Gratifikasi
Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pemberian gratifikasi berupa sepeda mewah hingga dua ekor kuda kepada pejabat bank negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mesin-EDC-xnjc.jpg)
KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, seperti berikut:
1. Catur Budi Harto: menerima sepeda mewah dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS);
2. Dedi Sunardi: menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta;
3. Rudy Suprayudi Kartadidjaja: menerima total Rp19,72 miliar dari Verifone Indonesia selama 2020-2024.
“Kami temukan bahwa spesifikasi teknis disesuaikan dengan kemampuan vendor tertentu. Ini jelas persekongkolan,” ungkap Asep.
Sementara itu, KPK menyebut Indra Utoyo, yang saat itu menjabat Direktur Digital dan TI bank pelat merah, menjadi pihak yang menandatangani seluruh dokumen strategis berikut:
Baca juga: Denyutkan Nadi Energi Negeri: Elnusa Petrofin Dukung Hulu hingga Hilir Sektor Energi di Indonesia
1. Izin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (2020-2021);
2. Izin pelaksanaan pengadaan (2020);
3. Putusan hasil pengadaan (2020-2021).
Indra Utoyo juga mendorong agar pengadaan beralih dari sistem konvensional menjadi EDC full Android, dan memerintahkan dua bawahannya, Danar Widyantoro dan Fajar Ujian, agar dua merek - Sunmi dan Verifone - diuji lebih dulu melalui proses Proof of Concept (POC).
Namun, hanya dua vendor itu yang diuji, sementara merek lain seperti Nira, Pax, dan Ingenico tak diberi kesempatan.
Proses POC juga tidak diumumkan secara terbuka, sehingga menyalahi prinsip keterbukaan dan persaingan sehat.
“Proses POC hanya dilakukan untuk dua merek tertentu, padahal ada vendor lain. Ini menyalahi prinsip keterbukaan,” tegas Asep Guntur.
Kemudian, pada 4 November 2020, tiga pemenang pengadaan diumumkan sebagai berikut: