Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Korupsi Mesin EDC

Skandal EDC Bank BUMN: KPK Ungkap Korupsi Rp744 Miliar, Ada Sepeda dan Kuda dalam Gratifikasi

Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pemberian gratifikasi berupa sepeda mewah hingga dua ekor kuda kepada pejabat bank negara.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Skandal EDC Bank BUMN: KPK Ungkap Korupsi Rp744 Miliar, Ada Sepeda dan Kuda dalam Gratifikasi
Istimewa
KASUS KORUPSI -- KPK lantas mengungkap sejumlah dugaan kecurangan agar PT Bringin Inti Teknologi dan PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor pemenang pengadaan mesin EDC bank BUMN tahun 2020-2024. 

2. PT Pasifik Cipta Solusi

3. PT Prima Vista Solusi

Dalam pelaksanaannya, PT BRI IT dan PT PCS justru mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke pihak ketiga tanpa izin bank pelat merah.

Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dugaan perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada principal. Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS atau skema sewa (2021–2024) adalah Rp503.475.105.185, dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android atau beli putus (2020–2024) adalah Rp241.065.269.129, sehingga total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android tahun 2020–2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa sebesar Rp744.540.374.314," kata Asep.

Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap para tersangka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved