Kasus Korupsi Mesin EDC
Skandal EDC Bank BUMN: KPK Ungkap Korupsi Rp744 Miliar, Ada Sepeda dan Kuda dalam Gratifikasi
Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pemberian gratifikasi berupa sepeda mewah hingga dua ekor kuda kepada pejabat bank negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mesin-EDC-xnjc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus megakorupsi di tubuh bank pelat merah.
Kali ini, kasus menyangkut pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang merugikan keuangan negara hingga Rp744,5 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025), KPK menetapkan lima orang tersangka dari kalangan pejabat bank BUMN dan pihak swasta.
Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pemberian gratifikasi berupa sepeda mewah hingga dua ekor kuda kepada pejabat bank negara.
Modus korupsi dalam pengadaan mesin EDC di bank pelat merah ini tidak terjadi secara tiba-tiba.
KPK mengungkapkan, praktik curang ini sudah dirancang sejak tahap perencanaan pada tahun 2019, bahkan sebelum proses lelang dimulai.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Satpol PP Ingin Masyarakat Tak Segan Lapor - BRI Limboto Bongkar Modus Calo
KPK lantas mengungkap sejumlah dugaan kecurangan agar PT Bringin Inti Teknologi dan PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor pemenang pengadaan mesin EDC bank BUMN tahun 2020-2024.
Kedua perusahaan itu membawa dua merek EDC, yakni Verifone dan Sunmi.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka yaitu:
1. Wakil Direktur Utama bank BUMN tahun 2019-2024, Catur Budi Harto (CBH);
2. Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi bank BUMN yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo (IU);
3. SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan bank BUMN, Dedi Sunardi (DS);
4. Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi tahun 2020-2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK);
5. Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum oleh CBH, IU, DS, bersama-sama dengan EL dan RSK yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).