PPPK 2025
PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 Masih Dibuka, Ini Link Download Surat Pengalaman Kerja
Kejaksaan Negeri saat ini masih membuka seleksi PPPK. Formasi yang dibutuhkan adalah tenaga kesehatan. Yuk pantengin format dan surat pengalaman kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/CPNS-Kejaksaan-JUli.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tribunners, Kejaksaan Negeri saat ini masih membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi yang dibutuhkan adalah tenaga kesehatan.
Yuk pantengin format dan surat pengalaman kerjanya di bawah ini.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman formasi dan jadwal seleksi sudah dimulai sejak 1 Juli dan akan berlangsung hingga 8 Juli 2025.
Nah, dalam persyaratan pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 tersebut, adalah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh calon pelamar yaitu Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swasta sesuai jenis formasi dan syarat jabatan yang dilamar.
Maka dari itu, calon pelamar harus memiliki format surat pengalaman kerja untuk dilampirkan nantinya.
Karena salah satu syarat wajib untuk mendaftar PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 adalah mengunggah Surat Pernyataan Diri sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Lantas, dimanakan mendapatkan format surat pengalaman kerja PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Link Download Surat Pengalaman Kerja PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025
Surat pengalaman kerja ini berisi daftar pengalaman kerja yang pernah dimiliki oleh para calon pelamar.
Surat Pengalaman Kerja PPPK Nakes wajib diisi sesuai petunjuk, ditandatangani, dan dibubuhi materai sesuai ketentuan.
Format resmi surat tersebut dapat diunduh langsung dari situs rekrutmen Kejaksaan RI melalui tautan yang telah disediakan, sebagai berikut:
- Link Download Surat Pengalaman Kerja PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025
Persyaratan Pendaftaran Nakes Kejaksaan RI 2025
Selain memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swastal, sesuai jenis formasi dan syarat jabatan yang dilamar, ada juga persyaratan lainnya yang harus pendaftar ketahui.
Berikut ini dia daftar persyaratan Nakes Kejaksaan RI 2025:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar
- Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swasta sesuai jenis formasi dan syarat jabatan yang dilamar
- Tidak boleh buta warna secara parsial atau total, tidak cacat fisik atau mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki)
- Mempunyai ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75
- Berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga
- Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
- Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
- Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)
- Mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Cara Daftar PPPK 2025 Kejaksaan
Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025
PPPK Nakes Kejaksaan RI
PPPK Kejaksaan 2025
| PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR Natal di Desember 2025? Simak Aturan dan Cara Pencairannya di Sini |
|
|---|
| Benarkah Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Diangkat 2026? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Belum Semua Dilantik, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai? Cek Info Terbarunya |
|
|---|
| Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Mereka di Tahun Depan? |
|
|---|
| Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Penjelasan dan Faktor Penyebab Keterlambatannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.