Evaluasi RS di Gorontalo
Penyesuaian Tarif BPJS di 5 RS Gorontalo Bukan Penurunan Kelas, Dinkes Minta Masyarakat Tak Bingung
Penyesuaian tarif layanan kesehatan di lima rumah sakit di Provinsi Gorontalo mulai menuai perhatian publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Penyesuaian tarif layanan kesehatan di lima rumah sakit di Provinsi Gorontalo mulai menuai perhatian publik.
Banyak yang mengira kebijakan ini berarti penurunan kelas rumah sakit. Namun, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menepis anggapan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang Otoluwa, menegaskan bahwa kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan bukanlah soal penurunan kelas rumah sakit, melainkan murni penyesuaian tarif yang resmi diberlakukan.
Anang menyebut, tidak ada istilah “turun kelas” dalam adendum tersebut.
Ia meminta publik tidak terjebak pada istilah yang membingungkan, sebab esensinya adalah penyesuaian nilai pembayaran atas layanan yang diberikan.
"Bukan turun kelas ceritanya, tapi penyesuaian tarif," jelas Anang, Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan informasi adendum BPJS Kesehatan mulai berlaku sejak awal Juli 2025.
"Iyah sudah berlaku," kata Anang membenarkan soal adendum penyesuaian tarif.
Setidaknya lima rumah sakit di Gorontalo mengalami penyesuaian tarif klaim layanan.
Anang mengaku pihaknya juga telah mengikuti rapat dengan Kementerian Kesehatan, meski hasil detailnya masih dalam proses pengecekan.
"Kemarin jam 10 kita diundang rapat dengan Kemenkes, namun saya belum cek hasilnya," beber Anang.
Kendati demikian, ia tetap optimis bahwa kebijakan tarif ini masih bisa disesuaikan kembali, mengingat dampaknya cukup besar terhadap peserta BPJS di Gorontalo.
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Nisma Abdurahman, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian tarif, bukan penurunan kelas rumah sakit.
"Hasil review dari Kemenkes bukan penurunan kelas, tapi penyesuaian tarif berdasarkan indikator yang ditetapkan," ujarnya.
Nisma menjelaskan, penilaian kelas rumah sakit mengacu pada tiga indikator utama: total jumlah tempat tidur, jumlah tempat tidur intensif, dan kepemilikan ventilator minimal 70 persen dari kebutuhan.
"Dari hasil review, ada sejumlah rumah sakit yang tidak memenuhi indikator tersebut," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Provinsi bersama rumah sakit dan instansi terkait telah melakukan langkah-langkah perbaikan.
"Langkah pertama adalah verifikasi ulang kondisi riil di rumah sakit dan pembaruan data. Setelah itu dilakukan rapat koordinasi di Kantor Gubernur," tambahnya.
Hasil assessment menemukan ketidaksesuaian, salah satunya di RSUD Ainun Habibie.
Rumah sakit tersebut memiliki 136 tempat tidur, dan berdasarkan indikator harus memiliki 14 tempat tidur intensif.
Namun, rumah sakit menyediakan 25 tempat tidur intensif, sementara ventilator yang tersedia belum mencukupi.
“Karena keterbatasan pengadaan ventilator—yang harganya cukup mahal dan sulit diperoleh dalam waktu dekat—kami meminta rumah sakit menyesuaikan jumlah tempat tidur intensif agar tetap proporsional,” tegas Nisma.
Meski dikurangi, ia memastikan jumlah tempat tidur intensif tetap berada di atas standar minimum 10 persen.
Permasalahan ini pun telah dikomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan RI dalam rapat daring belum lama ini.
Kemenkes memberi kesempatan kepada Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan proses perbaikan dalam waktu satu bulan, terhitung sejak 8 Juli hingga 8 Agustus 2025.
“Alhamdulillah kita diberi waktu untuk memperbaiki sampai tanggal 8 Agustus,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit mitra, menyusul review kelas rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana F Umboh, mengungkapkan, penyesuaian ini dilakukan melalui addendum kerja sama yang berlaku sejak 1 Juli 2025.
"BPJS Kesehatan telah melakukan addendum perjanjian kerja sama terhadap lima rumah sakit," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025).
Menurut Ivana, penyesuaian tarif klaim tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Semua tetap berdasarkan standar kelas dari masing-masing rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Ia menegaskan, perubahan kelas yang terjadi pada sejumlah rumah sakit tidak akan memengaruhi kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk prosedur rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
"BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas, sesuai janji layanan yang telah disepakati," jelas Ivana.
Kualitas layanan, kata dia, juga terus dipantau melalui kegiatan supervisi bukti dan kunjungan pelanggan (customer visit) oleh pegawai BPJS Kesehatan di lapangan.
Sebagai bagian dari pengawasan mutu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal pengaduan melalui call center 165 dan menyediakan petugas BPJS Satu (Siap Membantu) yang rutin mengunjungi rumah sakit rekanan. (*/Jian).
RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Dipastikan Tetap Tipe B, Koreksi Kemenkes Diperbaiki |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Sesuaikan Tarif di Sejumlah Rumah Sakit Gorontalo, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
5 RS di Gorontalo Diberi Waktu Sebulan Perbaiki Fasilitas Jika Tak Mau Turun Tipe |
![]() |
---|
Gorontalo Lobi Kemenkes Reviu Ulang 5 Rumah Sakit, Pastikan Agar Tak Turun Tipe |
![]() |
---|
Managemen RSUD Toto Kabila Gorontalo Buru-buru Lakukan Ini agar Tak Turun Tipe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.