Pemkab Gorontalo
Bupati Sofyan Puhi Soroti Dugaan Pungli di MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Kita Akan Cek Seperti Apa
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di MIN 2 Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di MIN 2 Kabupaten Gorontalo.
Isu tersebut belakangan menjadi sorotan publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Provinsi Gorontalo.
Bupati Sofyan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang berkembang. Ia mengaku belum mengetahui secara utuh duduk persoalan di madrasah tersebut.
"Itu nanti mungkin ada DPRD yang akan tindak lanjuti. Kalau dari saya sendiri, nanti saya lihat pungutannya sampai di mana," ujar Sofyan saat diwawancarai TribunGorontalo.com setelah kegiatan Harganas pada Rabu (9/7/2025).
Sofyan menduga ada kesepakatan internal antara pihak sekolah dan komite, yang menjadi dasar pemungutan iuran dari orang tua siswa.
"Di sekolah itu ada komite, kemudian ada pihak sekolah. Mungkin ada kesepakatan internal. Kalau komite memang ada regulasinya, tapi saya belum tahu persoalan di sana secara utuh seperti apa," jelasnya.
Sofyan menegaskan bahwa dirinya akan mengecek lebih lanjut dan melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp110 juta untuk tahun ajaran 2025/2026.
Biaya tersebut meliputi honor pembimbing tahfiz, manasik haji, hingga kegiatan ekstra kurikuler siswa.
"Kita akan cek seperti apa, akan kita tindak lanjuti," tegas Sofyan.
Baca juga: Satpol PP Gorontalo Ingin Masyarakat Tak Segan Laporkan Peredaran Miras hingga Kumpul Kebo
Tanggapan Ketua Komite Sekolah
Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi Abdul, membantah pungutan biaya termasuk pungli.
“Memang kita berbeda persepsi dan pemahaman regulasi yang ada,” ujar Iqdar saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, penggalangan dana pendidikan bisa berasal dari partisipasi masyarakat.
Bahkan, ia menegaskan bahwa nominal pungutan yang disepakati Rp25 ribu per bulan merupakan usulan orang tua siswa, bukan inisiatif dari komite.
“Ini bukan pernyataan ketua komite, kita hanya menyampaikan regulasi yang ada, tidak mengada-ada,” jelasnya.
“Jadi tawaran dari masyarakat, bukan tawaran komite,” tegas Iqdar.
Iqdar juga menyebut bahwa awalnya nominal yang diusulkan hanyalah Rp23 ribu, lalu disepakati menjadi Rp25 ribu.
Rencana pungutan ini sebenarnya dirancang sejak Januari 2025, namun baru disepakati pada Juni 2025.
Beberapa orang tua bahkan sudah lebih dulu melakukan pembayaran.
“Ada sebagian yang menyetor,” bebernya.
Namun Iqdar tak menampik apabila ada yang hendak membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kalau ada unsur pidananya, kami terbuka saja,” ungkapnya merespons pernyataan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menyebut kasus ini berpotensi diproses kepolisian.
Bahkan ia juga terbuka jika dinilai menikmati uang tersebut, ia bersedia diperiksa rekeningnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Gorontalo-Sofyan-Puhi-saat-memberikan-sambutan-acara-Harganas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.