Rabu, 25 Maret 2026

BSU 2025

Terungkap Penyebab BSU Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi, Menaker Yassierli Angkat Bicara

Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan bahwa proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terungkap Penyebab BSU Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi, Menaker Yassierli Angkat Bicara
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
BSU 2025 - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (pria berkacamata) saat berkunjung ke pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025). Beberapa waktu lalu, Menaker menanggapi perihal pekerja belum menerima BSU 2025. 

Yassierli lalu membeberkan salah satu alasan data penerima BSU belum terverifikasi. 

Misalnya data pemilik rekening harus sama dengan data pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kemudian masih sebagian kecil yang kemarin yang belum selesai karena ada terkait tentang nomor rekening (yang menyebabkan BSU belum cair)," kata Yassierli

"Ternyata yang ketika kita dari BPJS Ketenagakerjaan, kita cek dengan bank verifikasi, validasi dan seterusnya itu yang butuh waktu. Jadi masih ada sebagian kecil yang akan disalurkan lewat Bank Himbara dan BSI,” tambah dia.

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos 

Penerima bantuan yang akan mencairkan BSU di kantor pos wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan. 

Berikut rinciannya: 

- KTP asli (e-KTP)

- Fotokopi KTP 

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 

- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia) 

- Nomor HP aktif. 

Perlu diketahui, pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan. 

Setelah segala persyaratan sudah dipersiapkan, Anda perlu mendapatkan QR Code sebagai bukti penerima BSU. QR Code ini didapatkan melalui aplikasi Pospay.

Tata cara mendapatkan QR Code pospay untuk mencairkan BSU, yakni: 

1. Buka aplikasi Pospay tanpa perlu login terlebih dulu 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved