Kabar Artis
Eksepsi Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Tetap Santai Jalani Sidang Pemerasan
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa
TRIBUNGORONTALO.COM -- Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025), dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Nikita.
Namun, harapan agar perkara dihentikan melalui jalur eksepsi pupus sudah. JPU secara tegas menolak eksepsi yang diajukan.
Menanggapi hal itu, Nikita menunjukkan sikap yang mengejutkan tenang, santai, dan tanpa penyesalan.
Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Ratusan Mahasiswa UNG KKN di Boalemo, Wakil Rektor: Terapkan Ilmu dan Tumbuhkan Kepedulian
Agenda kali ini yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak Nikita Mirzani.
Namun eksepsi tersebut kini ditolak oleh JPU.
Nikita Mirzani memilih bersikap santai dan menyebut hal tersebut hak dari jaksa.
"Ya kalau eksepsi kan rata-rata ditolak, ya itu haknya jaksa," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Tadi saya dengar jelas bahwa jaksa lah yang berkuasa menentukan pasal," sambungnya.
Kini legawa, Nikita menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya yang telah menangani kasusnya dengan baik.
Nikita mengaku ikhlas soal penahanan terhadap dirinya hingga berlanjut ke persidangan.
"Aku mau bilang terima kasih sama Polda Metro Jaya."
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 2,5 Menguncang Wilayah Sumatra, Indonesia BMKG: Kedalaman 62Km
"Aku sudah ikhlas karena aku sudah ditahan tiga bulan, sekarang juga sudah masuk proses persidangan," ucapnya.
Dikatakan Nikita, bahwa persidangan ini sudah dinantikannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.