Oknum Polisi Tipu Warga
Modus Oknum Polisi: Takeover Mobil, Tak Bayar Cicilan, Malah Ngamuk ke Pemilik
Niat hati mencari solusi finansial dengan takeover kendaraan, seorang wanita berinisial SN justru harus berurusan dengan teror dan kerugian besar.
Nama RA bukan pertama kali terseret dalam persoalan hukum.
Ia bahkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri dalam kasus serupa.
Sidang etik digelar pada Mei 2025 menyusul laporan dari korban lain berinisial A yang disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Putusan PTDH sudah dijatuhkan,” tegas Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, Kamis (26/6/2025).
Namun, RA masih berupaya melawan keputusan tersebut lewat jalur banding. Sementara itu, SN merasa keadilan untuk kasusnya justru mandek.
Laporan yang ia buat ke Polda Metro Jaya sejak 9 November 2024 belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
“Saya harap Kapolda Metro Jaya bisa memberi atensi. Ini bukan cuma soal mobil, tapi soal keadilan bagi warga sipil yang merasa ditipu oleh aparat,” tutur SN.
Kerugian Capai Rp250 Juta
Akibat dari aksi RA, SN mengaku menanggung kerugian hingga Rp250 juta.
Kerugian itu mencakup uang muka mobil, cicilan tertunggak, hingga kerusakan psikologis akibat ancaman yang diterima.
“Yang kami minta sederhana: RA bertanggung jawab mengganti DP dan melanjutkan cicilan sesuai janji,” kata Ardin.
Namun bukannya menyelesaikan persoalan, RA justru disebut terus menghindar dan bersikap kasar kepada korban.
(*)
Nelayan Sulut Hilang Saat Melaut, Handphone Mati, Perahu Terdampar |
![]() |
---|
GORONTALO TERPOPULER: 25 Pengendara Terjaring Operasi Satlantas-Pemprov Perketat Syarat Bantuan UMKM |
![]() |
---|
Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Garap 2 Proyek Jalan Strategis untuk Tingkatkan Mobilitas Warga |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok 29 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Jumat 29 Agts 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.