Berita Viral Nasional
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dituding Gelapkan Mobil, Terancam Hukuman Berat meski Sudah Dipecat
Seorang oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kembali menjadi sorotan usai dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil dan p
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGGELAPAN-MOBIL-Wanita-inisial-SN-membuat-laporan-polisi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kembali menjadi sorotan.
Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil dan pengancaman terhadap seorang wanita warga Ciracas, Jakarta Timur.
Korban berinisial SN melaporkan perwira polisi bernama RA.
Polisi tersebut diketahui berdinas di Polda Sulawesi Barat.
Laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 9 November 2024 lalu.
Namun hingga kini, SN mengaku belum melihat perkembangan berarti dari laporan tersebut.
"Saya berharap laporan ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, meskipun terlapor adalah anggota Polri,” ujar SN saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Kasus bermula ketika RA melakukan takeover unit mobil Toyota Rush milik SN.
Namun polisi tersebut tak melanjutkan pembayaran cicilan seperti yang dijanjikan.
Bahkan, korban mengaku justru mendapat ancaman verbal dan intimidasi fisik dari RA.
"Dia mengancam akan menghancurkan mobil saya di jalanan. Itu terjadi sekitar Juli 2024," tutur SN.
Tak hanya secara lisan, RA juga disebut menggunakan berbagai cara licik untuk menguasai dokumen penting mobil, termasuk berpura-pura kehilangan STNK, lalu meminta dokumen pelengkap dari SN untuk menerbitkan STNK baru.
"RA juga meminta kunci serep mobil pada Maret 2024. Semua upaya dilakukan untuk memuluskan penguasaan kendaraan secara tidak sah,” beber kuasa hukum SN, Ardin Firanata.
Ironisnya, AKBP RA telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh institusi Polri karena terlibat dalam kasus serupa.
Sidang kode etik terhadap RA dilakukan pada Mei 2025 lalu, setelah laporan dari wanita lain berinisial A masuk ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Sudah dilakukan sidang etik dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, Kamis (26/6/2025).
Namun, RA tidak tinggal diam. Ia diketahui tengah mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
Proses banding masih berjalan dan belum ada kepastian dari hasilnya.
SN menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian material hingga Rp250 juta.
Termasuk ia mengalami kerugian beban cicilan yang tak dilanjutkan oleh RA sejak takeover mobil berlangsung.
“Kami minta RA mengganti DP dan melanjutkan cicilan sebesar Rp4,52 juta per bulan,” ujar kuasa hukumnya, Ardin.
Bukannya bertanggung jawab, RA malah mencaci-maki kliennya dan terus mengelak.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota polisi aktif yang akhirnya diberhentikan secara tidak hormat, namun masih bisa melakukan tindakan dugaan kriminal dan intimidasi terhadap warga sipil. (*)
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Viral! Guru Telanjangi Siswa Gara-gara Cari Uang Pecahan Rp 75 Ribu yang Hilang, Berujung Dimutasi |
|
|---|
| Terdesak Biaya Kos hingga Makan, Mahasiswi IPK 3,85 Tapi Nekat Mencuri |
|
|---|
| Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakarta Pusat Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Pelajar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.