Pemilu Serentak Dihapus

Pemilu Serentak Dihapus, Ketua DPRD Kota Gorontalo: Kita Menunggu Hasil Final

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Irwan Hunawa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PEMILU SERENTAK -- Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa saat ditemui TribunGorontalo.com pada Rabu (2/7/2025). Irwan menanggapi perihal putusan MK tentang penghapusan pemilu serentak. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Irwan Hunawa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dihapus.

Menurut Irwan, keputusan MK sifatnya mengikat namun masih perlu tindak lanjut.

"Keputusan MK itu final mengikat tetapi itu harus diundangkan dan dimasukkan ke undang-undang Pemilu lagi," ungkapnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Rabu (2/7/2025).

Sepengetahuan Irwan, saat ini putusan MK masih dibahas Komisi II DPR-RI sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

"Itu masih dibahas di komisi II atas perintah presiden. Itu yang akan diundangkan. Sehingga kita di daerah menunggu hasil finalnya seperti apa," jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Hari Ini 2 Juli 2025, Cek Formasi dan Jabatan

Irwan membeberkan dinamika perubahan kekuatan peta politik dengan adanya penghapusan pemilu serentak.

"Namanya politik semuanya bisa berubah-rubah, apa yang kita lihat hari ini tidak sama dengan besok," ujarnya.

Meski demikian, Irwan menilai putusan MK dapat berdampak positif bagi kelangsungan pemilu di masa mendatang.

"Itu roh dari semua putusan itu, tetapi secara politis artinya ini kan untuk membuat kualitas pemilu yang lebih baik," terangnya.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Penyelenggaraan pemilu serentak antara pemilu nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu daerah (lokal) yakni memilih anggota DPRD (provinsi, kabupaten/kota) dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Jeda waktu kedua pemilu itu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Hari Ini 2 Juli 2025, Cek Formasi dan Jabatan

Pimpinan DPR Belum Bersikap

Melansir dari Kompas.com, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, DPR belum mengambil sikap terkait putusan MK tersebut. Sebab, lembaga legislatif itu akan mencermati lebih dulu putusannya.

"Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengakui, putusan MK akan berdampak pada sejumlah undang-undang (UU), tidak terkecuali UU Pemilu. Oleh karena itu, Puan mengatakan, pihaknya juga akan membahas UU Pemilu pascaputusan itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved