BSU 2025
Belum Terlambat! Ini Cara Daftar dan Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000, dan Anda masih punya kesempatan untuk mendapatkannya.
Mereka akan mendaftarkan Anda melalui jalur fisik atau non-fisik yang tersedia.
Setelah perusahaan terdaftar, mereka akan menyerahkan data seluruh karyawannya, termasuk rincian upah, menggunakan formulir dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal 6 bulan juga bisa didaftarkan dengan melampirkan paspor.
Untuk Pekerja Tanpa Gaji Tetap (Bukan Penerima Upah)
Jika Anda bekerja secara mandiri atau di sektor bukan penerima upah, Anda bisa mendaftar sendiri melalui beberapa cara:
Secara Langsung (Fisik):
Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Datangi Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerja sama.
Melalui PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator.
Lewat Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan).
Bergabung melalui wadah, organisasi, atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
Secara Online (Non-Fisik):
Melalui Pendaftaran Online Mandiri (POM) di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Lewat situs Cermati.com: https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan.
Siapkan fotokopi E-KTP sebagai dokumen pendukung. Penting untuk diketahui, pendaftaran sebagai peserta bukan penerima upah berlaku untuk Anda yang berusia di bawah 60 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.