Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Anda di-PHK dari Tempat Kerja? Cukup Lapor PHK Bisa Dapat Tunjangan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Tunjangan ini merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK bukan karena pengunduran diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-PHK-msjah.jpg)
Indah mengatakan data PHK saat ini telah dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).
Barenbang Naker nantinya akan memberikan data secara real time dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah dengan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini akan di-validasi dulu, supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat," pungkasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 1 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Kemnaker sebelumnya mencatat setidaknya 26.455 orang ter-PHK hingga 20 Mei 2025.
Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang sepanjang Januari-Mei 2025.
Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.
Kala itu, Indah menyebut bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa. “Sektornya (paling banyak) pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” ujarnya.
Cara mengajukan JKP
Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Pelaporan PHK disertai bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:
Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama:
- Masuk ke akun SIAPkerja: Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Sudah lapor PHK: Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
- Isi formulir klaim manfaat: Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Verifikasi: Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
- Akses manfaat JKP: Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
- Masuk ke akun SIAPkerja: Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Asesmen diri: Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Selesaikan misi: Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Isi formulir klaim manfaat: Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Verifikasi pengajuan klaim: Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Cara Mudah Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Selama Enam Bulan, Simak Juga Besarannya, https://manado.tribunnews.com/2025/06/28/cara-mudah-klaim-manfaat-jaminan-kehilangan-pekerjaan-selama-enam-bulan-simak-juga-besarannya?page=all.