Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Anda di-PHK dari Tempat Kerja? Cukup Lapor PHK Bisa Dapat Tunjangan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Tunjangan ini merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK bukan karena pengunduran diri.

|
ist
PHK-Tunjangan ini merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK bukan karena pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, atau kontrak kerja habis (PKWT). 

TRIBUNGORONTALO.COM––Kabar baik bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2025.

Pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan tunjangan sebesar 60 persen dari gaji pokok selama enam bulan penuh!

Tunjangan ini merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK bukan karena pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, atau kontrak kerja habis (PKWT).

Tunjangan tersebut bisa didapatkan selama enam bulan.

Ketentuannya, sebesar 60 persen dari gaji pokok.

Tunjangan tersebut bernama tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bisa diajukan saat karyawan di PHK oleh perusahaan.

Sebanyak 30.000 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi Januari-Juni 2025.

Baca juga: Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Tertunda, Ribuan Calon Guru Menanti Cemas: BKN Beri Penjelasan Resmi!

Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60 persen dari gaji pokok selama enam bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga awal Juni, jumlah pekerja yang menjadi korban PHK mencapai 30.000 kasus. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri usai Konferensi Pers realiasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), di Kantor Kemenaker, Selasa (24/5). 

"Sekitar 30.000-an pekerja ter-PHK per akhir Mei sampai minggu pertama Juni 2025,” kata Indah ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6). 

Menurut Indah, data provinsi dan sektor yang memiliki kasus PHK terbanyak masih sama dengan data PHK pada bulan-bulan sebelumnya.  

Dirjen PHI JSK Kemnaker Indah Anggoro Putri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved