Pengumuman PPPK

Solusi Terbatas, Honorer R4 Tak Terakomodir di Database BKN

Rangkaian pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 telah rampung hari ini, 30 Juni 2025.

Editor: Wawan Akuba
HMS
FOTO STOK PELANTIKAN PPPK -- Barisan 555 anggota PPPK Pohuwato dilantik Senin pagi tadi (20/5/2024). PENGUSULAN NI PPPK -- Pemkab Pohuwato mengonfirmasi jika pihaknya akan merampungkan pengusulan NI PPPK setelah lebaran Idul Fitri 1446 H. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rangkaian pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 telah rampung hari ini, 30 Juni 2025.

Momen ini seharusnya membawa kepastian bagi tenaga honorer, apakah mereka akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu.

Namun, euforia kelulusan diwarnai dengan rasa kecewa yang mendalam dari banyak tenaga honorer, khususnya mereka yang masuk kategori R4.

Kekecewaan ini membanjiri kolom komentar di akun Instagram resmi @bkngoidofficial.

"Admin yang baik hati, bagaimana nasib R4 di daerah? Nilai tinggi tapi formasi 0, pengabdian puluhan tahun di pelayanan masyarakat cuma bisa ngelus dada," tulis salah satu akun.

Komentar lain tak kalah pilu, "Untuk BKN yang terhormat, lain kali kalau memang mau menuntaskan tenaga honorer yang sudah ditentukan gak usah ngajak-ngajak yang bukan prioritas, kayak R4 misalnya. Saya R4 sakit hati, ikut tes buang-buang uang, ujung-ujungnya gak dianggap."

Sebagai informasi, kode R4 merujuk pada tenaga honorer yang tidak terdata menurut KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Skema PPPK Paruh Waktu: Harapan Terbatas Bagi yang Terdata BKN

Pemerintah memang telah menyediakan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Namun, skema ini ternyata memiliki batasan. PPPK Paruh Waktu hanya disediakan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun tidak berhasil mengisi lowongan kebutuhan PPPK Penuh Waktu.

Singkatnya, ini adalah jalan bagi mereka yang sudah terdata di BKN tapi belum terakomodir sepenuhnya dalam seleksi PPPK 2024.

Panselnas telah mengatur skema ini melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu dapat menduduki 8 jabatan berikut:

Guru

• Tenaga Kependidikan

• Tenaga Kesehatan (Nakes)

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved